Berita Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Patroli Rutin, Ingatkan Pedagang Buah untuk Jaga Ketertiban

Menurut Muhajir, pihaknya mengarahkan pedagang tersebut untuk berjualan di tempat yang layak agar tidak terjadi gangguan ketertiban umum.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Satpol PP dan WH Aceh Besar menggelar patrol rutin harian di sejumlah titik di Aceh Besar, Selasa (21/2/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menggelar patrol rutin harian di sejumlah titik di Aceh Besar (Abes), Selasa (21/2/2023).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA mengatakan, dalam patroli tersebut, personel Satpol PP dan WH memperingatkan pedagang buah yang menjajahkan dagangan di pinggir jalan protokol yang berpotensi menyebabkan kemacetan jika ada pembeli datang. 

Menurut Muhajir, pihaknya mengarahkan pedagang tersebut untuk berjualan di tempat yang layak agar tidak terjadi gangguan ketertiban umum.

“Kita hanya menegur dan memperingatkan saja agar pedagang itu berjualan di tempat yang lebih layak, supaya tidak terjadi kemacetan atau menganggu pengguna jalan yang sedang melintas saat ada pembeli,” katanya.

Ia menjelaskan, patroli rutin tersebut dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perlindungan Masyarakat, dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Selain itu, dasar hukum dari patroli ini adalah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 tahun 2022. Jadi, patroli ini tidak hanya sekedar mengusir pedagang, tapi memang kita lakukan demi menjaga ketertiban masyarakat,” terang Muhajir.

Baca juga: Satgas Yustisi Gelar Patroli Rutin di Pasar Almahirah Lamdingin

Ia mengimbau, sebaiknya para pedagang mencari lapak jualan yang layak dan tidak mengganggu ketertiban.

“Hal tersebut juga demi kebaikan pedagang itu sendiri dan masyarakat umum,” papar Muhajir.

Pasalnya, secara aturan, memang dilarang berjualan di pinggir jalan protokol demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dan juga pedagang.

"Oleh karena itu, kami meminta para pedagang tidak membuka lapak jualan di sembarang tempat,” tukas dia.

Baca juga: Berjualan di Bahu Jalan, Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Pedagang di Pasar Lambaro 

“Sebaiknya berjualan di tempat yang disediakan, seperti pasar dan tempat lainnya,” pungkas Muhajir.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved