Berita Aceh Tenggara
Kejari Aceh Tenggara Periksa Enam Distributor dan 100 Pemilik Kios Pupuk
Selain 6 distributor, 100 kios pengecer pupuk bersubsidi dan ada beberapa kelompok tani juga ikut diperiksa sebagai saksi.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara, telah memeriksa sebagai saksi 6 Distributor Urea ZA, SP-36, NPK - Phonska dan Petroganik bersubsidi beserta 100 pemilik kios pengencer dan sejumlah kelompok tani di Aceh Tenggara, terkait penyaluran pupuk bersubsidi selama dua tahun yakni 2021 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Erawati SH MH didampingi Kasi Intelijen, Zainul Arifin SH, mengatakan, ada 6 distributor, 100 kios pengecer pupuk bersubsidi dan ada beberapa kelompok tani, juga ikut diperiksa sebagai saksi terkait penjualan urea, pupuk ZA, SP-36, NPK - Phonska dan Petroganik.
“Kami juga akan memeriksa RDKK dengan kelompok tani apakah pupuk bersubsidi diberikan sesuai yang ditebus pihak Distributor kepada kios pengencer hingga jatah ke petani,” katanya.
Pemeriksaan itu sudah dilakukan selama sebulan terakhir ini dan hingga saat ini masih terus menerus berlanjut dan masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
"Apabila nantinya dalam perkara ini ditemukan ada penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi dan harga melebihi HET, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,"katanya.
Kata Kasi Intelijen Kejari Agara, Zainul Arifin menyebutkan, dalam pemeriksaan mereka ini sebagai saksi terkait persoalan, penjualan harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk seperti urea, sebagai saksi terkait penjualan urea, pupuk ZA, SP-36, NPK - Phonska dan Petroganik, relokasi atau kuota yang diterima petani dan kios pengecer.
Dalam peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020, harga HET urea Rp 2.250/kilogram, ZA Rp 1.700/Kg, SP-36 Rp 2.400/Kg, NPK Phonska Rp 2.300/Kg, dan pupuk bersubsidi Petroganik Rp 800/Kg.
Sementara itu, secara terpisah, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus pupuk bersubsidi tahun 2021/2022 yang sedang ditangani oleh Kejari Agara.
"Kami memberikan apresiasi kepada Kajari Agara Erawati SH MH beserta jajarannya atas respon cepatnya terhadap persoalan pupuk urea bersubsidi yang sering dikeluhkan masyarakat yang harganya "mencekik" leher kalangan petani, padahal harga HET urea ini cukup membantu petani," ujarnya.(*)
Baca juga: Jangan Lewatkan! Besok Malam Nisfu Syaban, Jadwal Lengkapnya, Keutamaan, Doa serta Amalan-amalannya
Baca juga: Ini Keutamaan Malam Nisfu Syaban 2023, Lengkap dengan Jadwal Puasa dan Bacaan Niatnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penimbunan-pupuk-bersubsidi-di-pidie.jpg)