Berita Banda Aceh
Sambut Pemilu 2024, ASN Pemerintah Aceh Ikrarkan Netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh mengikarkan netralitas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam apel pagi di halaman Kantor Gubernur Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERSMBINEWS.COM, BANDA ACEH -- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh mengikarkan netralitas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam apel pagi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (6/3/2023).
Ikrar netralitas ASN dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh Bustami yang diikuti seluruh ASN peserta apel pagi.
Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Bustami memyampaikan, saat ini sebagian tahapan pemilu sedang bergulir sebelum nanti tiba waktunya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubenur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Bustami mengatakan, berbagai kegiatan terkait Pemilu 2024 telah mulai terlihat saat ini.
Baca juga: Tanda Tangan Netralitas, Pj Bupati Pidie Tekankan PNS tak Terlibat Kelompok Politik
Partai-partai mulai berbenah memperkuat diri, lembaga penyelengara dan pengawas menjalankan tahapan, dan pemerintah ambil bagian dalam Pemilu 2024 sesuai kententuan undang-undang.
"Kegiatan ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik," kata Bustami.
Ia menjelaskan, netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’.
Baca juga: Petugas Isi Uang ke ATM Wajib Hati-hati, Rp 100 Juta Digasak Perampok, Korban Ditembak
"Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun."
Lebih lanjut, Bustami mengatakan, netralitas ASN di Pemilu 2024 dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif.
Pengalaman sebelumnya, sambung Bustami, banyak hal yang dapat menjerat ASN dalam setiap Pemilu, karena kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta Pemilu.
"Misalnya ada ASN yang dipaksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik," katanya.
Baca juga: Offside! Hakim PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Diduga Ada Kekuatan Besar
Berdasarkan data yang disampaikan Bustami, pada Pemilu 2019, Bawaslu menemukan setidaknya terdapat 914 kasus pelanggaran netralitas ASN.
Sejumlah bentuk pelanggaran dari ASN adalah memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya.
Untuk itu, Bustami mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitas dengan lebih bijak, terutama di tengah era digital saat ini.
"Karenanya, perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral," demikian Bustami.(*)
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Lengkap Seluruh Aceh, Awal Puasa Diperkirakan Mulai 23 Maret
Kadisdik Aceh Dorong ASN Disdik Miliki 'Growth Mindset' dan Tingkatkan Kompetensi Siswa |
![]() |
---|
Penelitian UIN Ar-Raniry: Agama Lokal Rukun dengan Islam, Kristen, dan Katolik di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Kesempatan Terakhir untuk Calon Mahasiswa, USK Buka Jalur Mandiri Cadangan |
![]() |
---|
Kembalikan Kejayaan Aceh Darussalam, Cucu Sultan Aceh Gandeng Negara Sahabat di Bidang Pendidikan |
![]() |
---|
KPT Lantik Drs Efendi, SH sebagai Panitera pada PT BNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.