Offside! Hakim PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Diduga Ada Kekuatan Besar
Pengamat Politik, Ahmad Khoirul Umam menyebut offside soal hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) putuskan tunda Pemilu 2024.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Pengamat Politik, Ahmad Khoirul Umam menyebut offside soal hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang putuskan tunda Pemilu 2024.
Menurutnya, ada kekuatan besar yang diduga mempermainkan sekaligus mengintervensi independensi serta kekuasaan yang dimiliki hakim.
Pengamat politik itu berujar, dalam kontek general, publik harus patuh dan menghargai independensi dan kekuasaan kehakiman.
Namun bila ada satu putusan yang seolah-olah berbeda dari logika yang dipahami secara umum, maka wajar rakyat mempertanyakan hal ini.
Sebab, bila konsennya adalah memasukkan hak Partai PRIMA sebagai bagian dari anggota kepesertaan Pemilu 2024 putusan itu bisa dilokalisir.
Baca juga: Hilang Syarifah Datang Risma, Kisah Asmara Asib Ali Berlanjut?
Dalam artian putusan hakim dibatasi pada konteks bagaimana KPU memberikan ruang kepada Partai PRIMA untuk mengikuti verifikasi tambahan untuk penyusulan.
"Problemnya adalah, putusan ini rasanya offside melampaui kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan negeri itu sendiri," kata Umam dilihat Serambinews.com dari YouTube tvOneNews, Minggu (5/3/2023).
"Ketika offside itu terjadi, berpotensi menciptakan instabilitas baru," tambahnya.
Bila dicermati, terkait potensi adanya kekuatan elemen lain yang seolah-olah memainkan bahkan mengintervensi dan memainkan kekuasaan kehakiman, hal ini dianggap bisa jadi meskipun tidak mudah dibuktikan.
Baca juga: Rekam Jejak T Oyong, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang Berani Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Tetapi logika masyarakat, narasi tentang penundaan pemilu terus terjadi, mulai dari perpanjangan masa jabatan presiden atau tiga periode hingga sistem proporsional terbuka maupun tertutup.
Pengamat politik itu berujar, banyak pihak khawatir apakah ini kemudian memunculkan sebuah amar putusan yang berpotensi menciptakan instabilitas baru.
Salah satunya soal ketidaksiapan pemilu sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) lanjutan dikeluarkan meminta tahapan penundaan pemilu 2024.
Mahkamah Konstitusi masih dalam tahap pemeriksaan terkait sistem proporsional terbuka dan tertutup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu.jpg)