Penembakan Warga Indrapuri
Toke Wir Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Jantho, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim
Ia mengatakan, putusan tersebut sangat luar biasa dan sesuai dengan ekspektasinya. Sebab berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Indra Wijaya | Jantho
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kuasa hukum Azwir Basyah alias Toke Wir (43) terdakwa kasus penembakan dua warga Indrapuri, Fadjri SH menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho yang telah memvonis bebas kliennya.
Ia mengatakan, putusan tersebut sangat luar biasa dan sesuai dengan ekspektasinya. Sebab berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan minggu lalu, bahwa tidak terungkap dan fakta-fakta yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi tidak ada satupun dakwaan yang dapat dibuktikan terkait keterlibatan klien kami," kata Fadjri saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (6/3/2023).
Ia mengatakan, putusan bebas itu juga sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan. Di mana hampir semuanya tidak terbukti keterlibatan Toke Wir.
"Kita apresiasi dengan keputusan ini. Ketika klien kami dituntut pidana 20 tahun penjara sesuai dakwaan JPU, tentu kami sangat kecewa. Karena kami lihat jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan," ungkapnya.
Selain itu, tuntutan yang diberikan kepada Toke Wir tidak jauh berbeda dengan enam terdakwa lainnya. Seharusnya dalam hukum itu disebut, dakwaan dilakukan oleh jaksa untuk menuntut dan membuktikan.
"Hakim tadi juga menyampaikan akan membersihkan nama baik terdakwa. Insyaallah kita sedang bersiap menjemput klien kita," jelasnya.
Terkait upaya Kasasi dari JPU, Fadjri mengatakan, hal tersebut memang sudah ketentuan hukum, dan pihaknya akan menghormatinya.
"Kita harap JPU juga menghormati putusan pengadilan. Dan tentu jika jaksa mengajukan Kasasi, kita akan siapkan jawabannya," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.