Kamis, 14 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Polda Aceh Serahkan Pendeta Penghina Nabi Muhammad ke Kejaksaan

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Joko Krisdiyanto

Tayang:
Editor: mufti
For Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Aceh resmi menyerahkan tersangka pendeta penghina Nabi Muhammad SAW, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh
  • Tersangka bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758 itu, diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (20/4/2026)
  • Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Joko Krisdiyanto, Kabid Humas Polda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka pendeta penghina Nabi Muhammad SAW, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Tersangka bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758 itu, diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (20/4/2026) kemarin sekitar pukul 16.10 WIB. Penyerahan tersangka juga disertai dengan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

“Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, kepada Serambi, Selasa (21/4/2026).

Joko mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh. 

Sebelumnya, Dedi Saputra diamankan oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Rabu (18/2/2026).

Setelah ditangkap, pada Kamis (19/2/2026) tim membawa tersangka menuju Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Sehari kemudian, yakni pada Jumat (20/2/2026) tersangka tiba di Polda Aceh dan langsung menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Dedi Saputra dan menitipkannya di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Aceh. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 11 Maret 2026.

Atas perbuatannya, kata Joko, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya. Joko menambahkan, Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved