Berita Aceh Besar
Kuasa Hukum Apresiasi Majelis Hakim Dalam Kasus Penembakan Warga Indrapuri
Terkait upaya kasasi dari JPU, Fadjri mengatakan menghormatinya karena hal tersebut sudah ketentuan hukum.
“Hakim tadi juga menyampaikan akan membersihkan nama baik terdakwa. Insya Allah kita sedang bersiap menjemput klien kita di lapas.” FADJRI, Kuasa hukum Azwir
SERAMBINEWS.COM -- SEMENTARA Kuasa hukum Azwir Basyah alias Toke Wir (43), Fadjri SH menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho yang telah memvonis bebas kliennya. Ia mengatakan, putusan tersebut sangat luar biasa dan sesuai dengan ekspektasi pihaknya.
"Sebab berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan minggu lalu, tidak terungkap dan fakta-fakta yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi tidak ada satupun dakwaan yang dapat dibuktikan terkait keterlibatan klien kami," kata Fadjri saat dikonfirmasi Serambi.
Ia mengatakan, putusan bebas itu juga sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, di mana hampir semua kesaksian yang dihadir ke muka persidangan tidak terbukti keterlibatan Toke Wir.
Baca juga: Toke Wir Divonis Bebas dan Enam Lainnya Dinyatakan Bersalah
"Kita apresiasi keputusan ini. Ketika klien kami dituntut pidana 20 tahun penjara sesuai dakwaan JPU, tentu kami sangat kecewa. Karena kami lihat jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan," ungkapnya.
Selain itu, tuntutan yang diberikan kepada Toke Wir juga dianggap tidak jauh berbeda dengan enam terdakwa lainnya. "Hakim tadi juga menyampaikan akan membersihkan nama baik terdakwa. Insya Allah kita sedang bersiap menjemput klien kita di lapas," jelasnya.
Terkait upaya kasasi dari JPU, Fadjri mengatakan menghormatinya karena hal tersebut sudah ketentuan hukum. "Kita harap JPU juga menghormati putusan pengadilan. Dan tentu jika jaksa mengajukan kasasi, kita akan siapkan jawabannya," pungkasnya.(iw/mas)
Serambinews.com
Berita Aceh Besar
Kasus Penembakan Warga
Penembak Dua Warga Indrapuri
Toke Wir
Toke Wir bebas
Kuasa Hukum Toke AW
Kuasa Hukum Toke Wir
FADJRI Kuasa Hukum
Brimob Polda Aceh Gelar Pangan Murah di Aceh Besar, Ada 1.200 Paket Beras |
![]() |
---|
Satbrimob Disposal Bom Militer, Ditemukan di Kebun Warga Lhoong Aceh Besar |
![]() |
---|
Bupati Aceh Besar Minta Fadhil Ilyas Maksimalkan Pelayanan Bank Aceh hingga ke Pelosok |
![]() |
---|
Eksekusi Bom Mortir Peninggalan Belanda di Lhoong, Danden Gegana Polda Aceh: Jangan Sesekali Sentuh |
![]() |
---|
Geger! Warga Lhoong- Aceh Besar Temukan Mortir Bom Peninggalan Belanda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.