Ucap Perpisahan ke Bharada Eliezer, Ronny: Tugas Saya Mengawalmu Selesai Cad, Jaga Diri Baik-baik

Pengacara Ronny Talapessy ucapkan perpisahan ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, sebut tugasnya selesai dan berpesan jaga diri.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
@ronnytalapessy
Pengacara Ronny Talapessy ucapkan perpisahan ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, sebut tugasnya sudah selesai dan berpesan agar jaga diri baik-baik. 

SERAMBINEWS.COM - Pengacara Ronny Talapessy ucapkan perpisahan ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer.

Dalam unggahannya yang dilihat Serambinews.com dari Instagram @ronnytalapessy pada Selasa (7/3/2023), Ronny menuliskan pesan mulai dari terima kasih hingga minta Eliezer jaga diri.

Tulisan tersebut sebagai keterangan foto sebuah unggahan di mana Bharada Eliezer berpakaian lengkap sambil memberi hormat, visual tersebut diketahui saat sidang etik Polri beberapa waktu lalu.

 

 

Ia mengucapkan terima kasih kepada Polri karena masih memberikan kesempatan pada Bharada Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang dicintainya.

"Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad," tulis Ronny.

"Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik," sambungnya.

Baca juga: Jadi Penyelamat Bharada Eliezer hingga Divonis 1,5 Tahun Saja, Apa Itu Justice Collaborator

Sang pengacara juga mengucapkan terima kasih kepada Polri dan semua pihak yang membantu proses kasus tersebut hingga putusan akhir ketok palu hakim.

"Terima kasih Polri, terima kasih semuanya," pungkas Ronny.

Justice Collaborator Jadi Penyelamat Bharada Eliezer, Divonis 1,5 Tahun Saja

Diketahui Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Putranya Mirip Tetangga, Suami Paksa Istri Tes DNA dan Hasilnya Bikin Sedih

Hal itu sebagaimana vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sambungnya.

Baca juga: Masih Stabil, Berikut Harga Emas Perhiasan & Logam Mulia di Banda Aceh Hari Ini Selasa 7 Maret 2023

Hakim juga menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kemudian hakim menetapkan Bharada Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap hakim Wahyu.

Diketahui sebelumnya Bharada Eliezer dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: Bharada E: Sesama Tamtama Saja Beda Satu Pangkat Saya tak Berani Tolak, Apalagi Kadiv Propam

Hal itu sebagaimana yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.

Hukuman Bharada Eliezer lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara.

Baca juga: Tak Ingat Umur, Kakek 70 Tahun Diduga Rudapaksa Nenek 90 Tahun, Kondisi Keduanya Drop

Padahal Eliezer selama ini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator yang membantu penegak hukum membuat kasus ini menjadi semakin terang.

Bharada Eliezer dianggap sebagai sosok yang pertama sekali membuka kasus ini secara jujur hingga Ferdy Sambo sebagai dalang penembakan Yosua dipatsuskan dan dimejahijaukan.

Kini Bharada Eliezer mendapatkan status justice collaborator usai hakim mengetuk palu dalam sidang beberapa waktu lalu dan mendapat keringanan hukuman yang jauh dari tuntutan JPU.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved