DSI Bireuen Bina Tiga Gampong Percontohan Syariat Islam

Adapun tiga gampong yang menjadi binaan tahun ini yaitu Gampong Uteun Raya, Peusangan Selatan, Gampong  Mesjid Kecamatan Peudada...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Tim Dinas Syariat Islam Bireuen, Rabu (8/3/2023) melakukan pertemuan dengan perangkat desa Geudong Alue, Kota Juang, Bireuen, sebagai persiapan Gampong bersyariat Islam di Bireuen. DSI Bireuen Bina Tiga Gampong Percontohan Syariat Islam. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sejak beberapa waktu lalu, Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen melakukan pembinaan terhadap tiga gampong di Bireuen sebagai gampong percontohan bersyariat Islam.

Adapun tiga gampong yang menjadi binaan tahun ini yaitu Gampong Uteun Raya, Peusangan Selatan, Gampong  Mesjid Kecamatan Peudada dan Gampong Geudong Alue, Kota Juang Bireuen.

Kadis Syariat Islam Bireuen, Anwar SAg MAP kepada Serambinews.com, Rabu (8/3/2023) mengatakan, tim dari
DSI Bireuen tahun ini melakukan kunjungan ke desa tersebut dan melakukan pembinaan.

Disebutkan, pertama sudah berkunjung dan melakukan pembinaan di Gampong Uteun Raya, Peusangan Selatan pada 28 Februari lalu, kemudian untuk Gampong Masjid Peudada dan Geudong Alue, Kota Juang pembinaan
dilakukan pada Rabu (8/3/2023). 

Pembinaan gampong bersyariat, kata Anwar SAg, berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Legalitas kedua Undang-Undang ini menjadi landasan hukum yang sangat kuat dan penentu arah kebijakan pembangunan Aceh di masa mendatang.

Ditambahkan, undang-undang tersebut merupakan hasil dari perjuangan rakyat Aceh dari tahun ke tahun melewati konflik Aceh yang membuahkan hasil sangat signifikan yaitu pembagian migas dan pelaksanaan Syariat
Islam yang dikemas dalam UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Pemerintah Aceh.

Disebutkan, pembinaan gampong bersyariat antara lain  bidang perdagangan, masyarakat gampong akan terbiasa dengan transaksi bersyariah dalam segala aspek seperti akad dalam jual beli, peminjaman dengan sistem mudharabah dan murabahah bukan konvensional dengan harapan tercipta suasana kemitraan, keadilan, kemanfaatan dan keseimbangan.

Masyarakat menginginkan supaya tim wilayatul hisbah untuk mengecek dan memeriksa serta menyita setiap timbangan pedagang yang bermasalah sehingga tidak ada lagi pedagang yang tidak jujur dalam berdagang.

Kemudian, bidang pelayanan publik, masyarakat gampong bersyariah akan terbiasa dengan budaya melayani dengan istilah “peumulia jamee” atau memuliakan tamu, siapapun yang datang ke gampong bersyariah akan
mendapatkan pelayanan prima dari perangkat gampong.

Lalu, makanan yang disuguhkan di gampong bersyariah berlabel halal dan terhindar dari makanan dan minuman yang tidak suci dan mengandung najis, di setiap dinding dan pintu rumah makan bertulis pesan-pesan agama
tentang adab makan dan minum sesuai syariat Islam, tempat usaha, rumah
makan, dapur dan kamar mandinya bisa menjadi contoh bagi pengusaha
luar Aceh.

Selain itu dengan adanya pembinaan, penyuluhan di berbagai bidang lainnya diharapkan menjadi gampong percontohan bidang syariat Islam. 

Tim yang melakukan pertemuan dengan perangkat desa, tokoh masyarakat menjelaskan berbagai hal menyangkut pelaksanaan syariat Islam dan juga pembinaan, penyuluhan  persiapan menjadi gampong bersyariat di Bireuen.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved