Breaking News

Berita Abdya

Kisruh Eks Lahan PT CA, Pj Bupati Abdya Siap Buka-bukaan di RDP, Darmansah: Semoga Terang Benderang

“Perlu saya tegaskan bahwa, saya selaku Pj Bupati Abdya akan berpegang pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah,” tegasnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah, SPd, MM (tengah) bersilaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Jalan Raya Lambaro, KM 4,5 Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (8/3/2023). 

Laporan Agus Ramadhan | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah, SPd, MM menyambut baik rencana DPRK Abdya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kisruh eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Cermelang Abadi (CA).

“Saya menyambut baik RDP DPRK Abdya pada 13 Maret 2023 nanti. Saya akan hadir untuk membuka semuanya, sehingga bisa menjadi terang benderang terkait masalah PT CA ini,” kata Darmansah.

“Perlu saya tegaskan bahwa, saya selaku Pj Bupati Abdya akan berpegang pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah,” tegasnya.

Hal itu disampaikan Darmansah saat bersilaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Jalan Raya Lambaro, KM 4,5 Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (8/3/2023), dengan didampingi Kadis Pertanahan Abdya, Rizal, dan Kabag Prokopim Abdya, Indra Fatih.

Kedatangan Pj Bupati Abdya itu disambut langsung oleh Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din, Pemimpin Redaksi, Zainal Arifin M Nur, Wakil Pemimpin Umum, Fidaus D, Manajer EO dan Promosi, M Jafar, Manajer Sirkulasi, Saiful Bahri, News Manajer, Bukhari M Ali, dan Asisten Manajer Iklan, Kurniadi.

Darmansah mengatakan, berdasarkan Putusan Nomor 65 PK/TUN/2022 tanggal 31 Maret 2022, Mahkamah Agung menolak Penijauan Kembali (PK) yang dilakukan PT CA, sehingga penolakan izin HGU telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Polemik Surat PT CA ke Pemkab Abdya, Kadis Pertanahan: Itu Hanya Permintaan dan belum Dikabulkan

Namun permasalahan ini semakin kisruh dan berlarut setelah adanya surat dari perusahaan sawit swasta tersebut kepada Pj Bupati Abdya.

Surat tersebut diduga berisi perihal permohonan penyelesaian permasalahan lahan.

“Saya dituding ‘selingkuh’ karena bertemu dengan PT CA. Isu inilah yang berkembang di Abdya,” bebernya.

“Sebagai Pj Bupati, kita masih putih. Tidak ada satu tanda tangan pun yang kita goreskan terhadap PT CA ini,” ungkapnya.

Diketahui, PT CA mengajukan permohonan perpanjangan izin HGU pada 2017, dengan luas lahan 4.847,18 hektare, di Kecamatan Babahrot.

Akan tetapi, luas lahan yang diberikan izin oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yakni 2.002,22 hektare.

Baca juga: Pj Bupati Abdya Temui Wamen ATR/BPN, Minta Tindaklanjuti Putusan MA Terkait eks HGU PT CA

Lalu, luas lahan untuk kebun plasma masyarakat seluas 960 hektare, dan luas lahan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang berasal dari hutan untuk masyarakat, seluas 1.884,96 hektare.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, PT CA kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga Mahkamah Agung, yang pada akhirnya PK ditolak dan keputusan tersebut menjadi inkrah.

“Setelah inkrah, tanah itu masih milik negara dan kita belum bisa eksekusi untuk masyarakat,” terang Darmansah.

“Dari pihak PT CA juga melaporkan pihak Kementerian ATR/BPN ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana terkait keputusan Menteri tersebut. Dari situlah kasus ini tidak selesai-selesai,” jelas Darmansah.

Pj Bupati Abdya ini kemudian menemui Wakil MenteriATR/BPN, Raja Juli Antoni pada Senin (27/2/2023) lalu.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Pj Gubernur Aceh, Ahcmad Marzuki itu untuk membahas perihal bekas lahan HGU PT CA yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pengacara PT CA Minta Bupati Abdya tak Eksekusi Eks HGU, Ini Jawaban Akmal Ibrahim

“Kita menginginkan ada pelimpahan wewenang atau kuasa dari Kementerian ATR/BPN kepada kita (Pemkab Abdya),” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Pertanahan Aceh Barat Daya, Rizal masih mempertanyakan sikap Kementerian ATR/BPN yang sampai saat ini tidak memanggil PT CA karena belum mendaftarkan keputusan perpanjangan HGU.

“Poin ketujuh Keputusan Menteri itu menyatakan, dalam tiga bulan mereka wajib mendaftarkan izin hak yang sudah dikeluarkan,” kata Rizal.

“Keputusan PK 20 Mei 2022, hingga sampai hari ini belum ada apa-apa. Itu yang ingin kita dorong bersama DPRK Abdya untuk mempertanyakan kepada Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Pada intinya, tukas Rizal, Pemerintah Aceh Barat Daya tidak akan menyetujui permohonan yang dilakukan oleh PT CA.

Ia menegaskan, lahan seluas 2.844 hektar (lahan TORA dan Plasma), harus ditata sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

“Di situ kita perlu fasum (fasilitas umum) dan harus ditata melalui konsultan. Saat ini, masyarakat sudah mulai menyerobot lahan tersebut,” ungkapnya.

“Sesuai dengan Perpres, orang yang seharusnya berhak menerima itu bagaimana? Ini akan panjang persoalannya,” terang Kadis Pertanahan Abdya tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved