Berita Aceh Barat Daya
Pengacara PT CA Minta Bupati Abdya tak Eksekusi Eks HGU, Ini Jawaban Akmal Ibrahim
Kuasa Hukum PT Cemerlang Abadi (PT CA) meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH agar tak melakukan eksekusi lahan eks Hak Guna Usaha
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kuasa Hukum PT Cemerlang Abadi (PT CA) meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH agar tak melakukan eksekusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi.
Pasalnya, saat kini PT CA sedang melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).
Bahkan, kuasa hukum PT CA juga sudah melayangkan surat tertanggal 7 Desember 2021 Nomor 6337/RB/SK/XII/2021 yang ditujukan kepada bupati Abdya.
Dalam surat itu, PT CA menggandeng kuasa hukum Law Office H Herman Basri SH dan Zulehairi SH dan rekan.
Dalam surat yang ditandatangani sejumlah pengacara seperti Hamdani SH, Arselan Moora SH, Hendra Buwono SH, Rahmat SH, dan Roy Martua Saputra Harahap SH itu, menyampaikan beberapa alasan agar lahan PT CA tidak melakukan eksekusi.
Baca juga: YARA Laporkan Bupati Abdya ke Ombudsman Pusat, Terkait Redistribusi Lahan Eks PT CA
Pertama, bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam perkara Tata Usaha Negara nomor 410 K/TUN/2020 tersebut telah dimajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali tanggal 6 Desenber 2021 sesuai proses dan prosedur hukum berlaku.
Kedua, secara fakta hukum luas area HGU yang diputuskan dalam objek sengketa tidak sesuai dengan luas yang sebenarnya dikuasai dan diusahakan PT CA dan terbukti dalam novum yang telah diajukan dalam permohonan PK tersebut, terlebih dalam putusan itu adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) salah satu hakim Agung.
Baca juga: Ini Sopir dan Identitas Sementara Penumpang Mobil Masuk Jurang Perbatasan Subulussalam-Pakpak Bharat
Berhubung proses hukum sedang berjalan, maka sejumlah pengacara PT CA itu, meminta Pemkab Abdya untuk tidak mengeksekusi atau membagikan-bagikan lahan itu kelada masyarakat sebagaimana diberitakan media massa selama ini.
Sementara itu, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH dikonfirmasi mengaku telah menerima surat permohonan tidak melakukan eksekusi atas lahan HGU PT CA.
"Sudah, nanti saya pelajari dulu ya," ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH singkat. (*)
Baca juga: Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Batal atau Tidak? Begini Penjelasan UAS & Buya Yahya