Berita Aceh Selatan

Diskominfosan Aceh Selatan Gelar Bimtek PPID, Tiap SKPK Harus Terbuka Terhadap Informasi Publik

Bimtek ini untuk seluruh pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten atau SKPK terkait di Aceh Selatan ini digelar di Lantai III, Gedung Serbaguna, Bappe

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Diskominfosan Aceh Selatan
Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan Bimtekbagi seluruh SKPK untuk peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)di Lantai III, Gedung Serbaguna, Bappeda Aceh Selatan, Tapaktuan, Kamis (9/3/2023) 

Bimtek ini untuk seluruh pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten atau SKPK terkait di Aceh Selatan ini digelar di Lantai III, Gedung Serbaguna, Bappeda Aceh Selatan,.Kamis (9/3/2023).

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian atau Diskominfosan Aceh Selatan menggelar Bimbingan Teknis atau Bimtek peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Bimtek ini untuk seluruh pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten atau SKPK terkait di Aceh Selatan ini digelar di Lantai III, Gedung Serbaguna, Bappeda Aceh Selatan,.Kamis (9/3/2023).

Bimtek ini dibuka Bupati Aceh Selatan yang diwakili Asisten I Setdakab Kamarsyah SSos, MM dan dihadiri sejumlah Kepala SKPK, Admin PPID, pembantu serta dua narasumber, Adi Darmawan selaku praktisi PPID dan Ari Mukti Suharja selaku Networking.

Asisten I Setdakab Aceh Selatan Kamarsyah S.Sos, MM, dalam sambutannya mengatakan PPID berperan penting sebagai pengelola dokumen informasi yang dimiliki oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.    

Menurutnya, ketentuan tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi diatur pula melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah

Lebih lanjut, kata Asisten I, salah satu tugas yang diemban PPID adalah menyediakan informasi publik bagi para pemohon informasi.

Baca juga: Dirsamapta Polda Aceh Sampaikan Informasi Pemilu 2024 Untuk Personel Polda Aceh

"Melalui keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat mengimplementasi undang-undang keterbukaan informasi publik supaya berjalan efektif, sehingga hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi," ungkap Kamarsyah. 

Ia mengatakan, bimbingan teknis peningkatan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Aceh Selatan dalam mengimplementasikan dan mengoptimalkan keberadaan serta fungsi PPID yang aktif dan terintegrasi

"Hal ini penting untuk dilaksanakan karena kecakapan PPID dalam menghimpun, mengelola, serta mempersiapkan data akan menjadi kunci terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat," ujar Kamarsyah

Ia berharap, ke depannya para PPID mampu menyediakan informasi atas permohonan masyarakat, baik secara personal maupun organisasi atau lembaga. 

Sementara itu, Dinas Komunikasi, Informatikan dan Persandian Munharsam SE, M.Si sebagai Ketua Panitia menyampaikan, peserta Bimbingan Teknis ini berjumlah 80 orang, yang terdiri atas Kepala SKPK dan admin PPID Pembantu. 

"Penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis ini berdasarkan regulasi Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia  Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan beberapa Undang- undang yang menguatkan eksistensi keterbukaan informasi publik," kata Munharsam. 

Selain itu, jelas Munharsam, kegiatan bimbingan teknis tersebut mengangkat tema "PPID Sebagai Garda Terdepan Meningkatkan Kualitas  Pelayanan Informasi Publik Yang Mengimplementasikan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)"

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved