Berita Aceh Barat
GeRAK Aceh Barat Temukan Pungutan Parkir di Atas Tarif, Kadishub: Akan Ditindak
“Fakta yang kami temukan, ada petugas parkir yang meminta dengan nominal Rp 5.000 rupiah, dan yang mengejutkan si petugas parkir malah terkesan berani
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
“Fakta yang kami temukan, ada petugas parkir yang meminta dengan nominal Rp 5.000 rupiah, dan yang mengejutkan si petugas parkir malah terkesan berani ketika ditanya dasar hukum nominal tersebut,” ungkap Edy.
Laporan Sa'dul bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat meminta Dinas Perhubungan Aceh Barat, untuk menertibkan dan menindak pihak pengelolaan parkir yang mengutip biaya parkir di luar ketentuan dan diharapkan dapat mensosialisasikan tarif sesuai dengan qanun daerah.
Selain itu, pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah setempat juga diminta sigap memanfaatkan lahan parkir dan membina para pengelola parkir yang ada dalam Kota Meulaboh.
GeRAK menemukan beberapa titik lokasi yang mengutip biaya parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Salah satunya di daerah Batu Putih, Desa Kuta Padang yang menurutnya petugas pengelolaan parkir diduga meminta bayaran di atas tarif.
“Kami menemukan adanya petugas pengelola parkir yang meminta bayaran di atas tarif,” kata Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra kepada Serambinews.com, Kamis (9/3/2023).
Dijelaskannya, bila mengacu kepada Qanun Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha, maka tarifnya untuk kendaraan, pada Pasal 31 disebutkan bahwa parkir tanpa bermalam untuk kendaraan roda empat tarifnya adalah Rp 2.000 rupiah.
“Fakta yang kami temukan, ada petugas parkir yang meminta dengan nominal Rp 5.000 rupiah, dan yang mengejutkan si petugas parkir malah terkesan berani ketika ditanya dasar hukum nominal tersebut,” ungkap Edy.
Salah satu petugas pengelola parkir yang berada di tempat rekreasi dekat Tugu Teuku Umar Batu Puteh menyebutkan, dasarnya sudah ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat.
Lebih mencengangkan lagi, si petugas parkir menyebutkan bahwa biaya itu juga untuk membersihkan area sekitar pantai.
“Atas dasar itu, kami menduga ada oknum petugas yang menurut kami berani membawa-bawa lembaga DPRK dan juga pemerintah, tentunya kami meminta agar pihak DPRK memanggil para petugas parkir tersebut dan meminta pertanggungjawabannya,” harapnya.
Menurutnya, bila praktik ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin retribusi parkir di Kota Meulaboh jebol dan tentunya realisasi pengelolaan parkir tidak akan tercapai yang mana merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah ditetapkan.
“Kami meminta Dinas Perhubungan untuk lebih sigap dan tegas atas maraknya juru parkir yang beroperasi dalam wilayah Kota Meulaboh. Bila ini pun masih terus berlangsung, maka kami menduga bahwa pemerintah atau dinas terkait terkesan menutup mata,” harap Edy.
Lebih lanjut disebutkan, jika tidak mampu untuk menertibkan dan mensosialisasikan tarif yang sesuai dengan qanun daerah, pihaknya menduga ada sejumlah oknum pemerintah yang juga memanfaatkan pungutan diluar ketentuan parkir tersebut.
Baca juga: VIDEO Berebut Kelola Lahan Parkir, Pemuda Pancasila dan Forkabi Terlibat Bentrok
Pengelola Parkir Akan Ditindak
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat Dodi Bima Saputra menanggapi persoalan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan kepada Serambinews.com, Kamis (9/3/2023) mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak pengelola yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Dikatakan Dodi, bila ada petugas parkir yang bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah tertuang di dalam perjanjian, semuanya menjadi tanggung jawab pengelola perparkiran.
“Pihak kami akan menindak lanjuti dan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola yang tidak bisa menjalankan sebagaimana mestinya dalam perjanjian kerja dan setelah kita bina tidak berubah, maka kita sarankan kepada pihak pengelola parkir untuk dikeluarkan dari juru parkir,” tegas Dodi.
Disebutkan, bahwa pihak dinas telah berupaya untuk merespons setiap pengaduan masyarakat tentang pungutan parkir diluar ketentuan dengan mendatangi juru parkir untuk dibina dan diberi arahan.
Ia menambahkan, pihak dinas akan mengklarifikasi kepada pihak ketiga sebagai pengelola parkir yang telah ditunjuk terhadap indikasi pungutan tarif diluar ketentuan.
“Pihak dinas akan mengevaluasi lokasi-lokasi mana saja yang dilakukan pemungutan oleh pihak pengelola, baik berupa atribut maupun kelengkapan lainnya bagi para petugas parkir yang ditunjuk oleh pengelola,” ujar Dodi.(*)
Baca juga: Aniaya Tukang Parkir, Anak Anggota DPRD Fraksi Golkar di Wajo Ditahan, Sempat Ajak Korban Damai
Dishub Aceh Barat
GeRAK Aceh Barat
parkir
juru parkir
perparkiran
Serambi Indonesia
Berita Aceh Barat
Aceh Barat-Terengganu Gelar Islamic Student Exchange, 10 Siswa Malaysia Bakal Datang September Ini |
![]() |
---|
Dua Titik Karhutla di Aceh Barat, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api Dalam Kepulan Asap |
![]() |
---|
BPBD Aceh Barat Kerahkan Armada Padamkan Karhutla di Alue On |
![]() |
---|
Warga Sigap Padamkan Api, Rumah Lansia Kampung Belakang Meulaboh Selamat |
![]() |
---|
Dugaan Pungli di Pelabuhan Jetty Meulaboh, GeRAK Desak Polda Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.