Video

VIDEO - Temuan Wanita Berjoget, Muspika Muara Satu Perintah Bongkar Kafe di Pantai Rancong

Dan terakhir terjadi tanggal Jumat 24 Februari 2023 malam sekitar pukul 22.43 WIB.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: m anshar

 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Muspika Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, terpaksa memberi dua pilihan kepada pengelola kafe di kawasan Rancong.

Dimana pengelola cafee itu telah melangar aturan yang telah ditetapkan oleh Muspika setempat.

Pilihan tersebut yaitu membongkar sendiri tempat cafee-nya atau dibongkar oleh tim penertiban Pemko.

Camat Muara Satu, Taruna Putra Satya, membenarkan ada satu cafee di wilayah kerjanya dibongkar oleh pengelola sendiri dan diberi batas waktu selama delapan hari sejak 2 – 10 Maret 2023.

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pengelola itu tidak habis membongkar lapaknya, maka akan diturunkan tim.

Kafe tersebut dibongkar karena pengelola sudah beberapa kali melangar aturan.

Dan terakhir terjadi tanggal Jumat 24 Februari 2023 malam sekitar pukul 22.43 WIB.

Disebutkannya, tindakan itu juga dilakukan karena berdasarkan laporan masyarakat.

Dasar dari pelanggaran yang dilakukan disalah satu cafee kawasan Rancong itu diduga melanggar Qanun No. 8 tahun 2014 tentang pokok-pokok Syariat Islam.(zak)

Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved