Breaking News

Berita Nagan Raya

4 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Segera Jalani Sidang

Polres Nagan Raya menyerahkan 4 orang tersangka kasus tambang emas ilegal ke Kejari setempat, Kamis (9/3/2023) siang.

|
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Polres Nagan Raya menyerahkan 4 orang tersangka kasus tambang emas ilegal ke Kejari Nagan Raya, Kamis (9/3/2023) siang. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan 4 orang tersangka kasus tambang emas ilegal ke Kejari setempat, Kamis (9/3/2023) siang.

Dengan penyerahan tersebut, 4 warga Nagan Raya itu segera akan menjalani sidang di PN Suka Makmue.

Penyerahan tersangka dan barang bukti satu unit alat berat beko ke JPU oleh Sat Reskrim setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Empat tersangka ditangkap dalam illegal mining di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong pada Januari 2023.

Setelah diserahkan ke JPU, empat kembali digiring ke Lapas Meulabob, Aceh Barat guna ditahan. 

Sedangkan sebelumnya keempat tersangka ditahan di sel Mapolres Nagan Raya.

Baca juga: Polisi Usut Dana Desa di Nagan Raya, Ada Setoran Ke Kecamatan, Ini Penjelasan Camat

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM mengatakan,  empat tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Suka Makmue adalah Agus Trial, Refo Akhrizal, M Din serta Syarifuddin.

Menurut AKP Machfud, empat tersangka tersebut, telah melakukan tindak pidana aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal mining di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong.

Penangkapan terhadap empat pelaku dan barang bukti, dilakukan Sat Reskrim Polres Nagan Raya, karena pelaku tidak mengubris spanduk larangan, terhadap penambangan liar tersebut

Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU adalah 1 unit alat berat excavator merek hitachi, 2 buah alat pendulang emas, 1 lembar ambal penyaring serta 1 buah buku catatan hasil pertambangan liar.(*)

Baca juga: VIDEO Sah! LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved