Video
VIDEO Sah! LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer
Dengan begitu, Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai hari ini telah mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terpidana kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pencabutan itu ditetapkan per hari ini, Jumat (10/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Bharada E mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Dengan begitu, Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.(*)
VIDEO Pelaku Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur Terlilit Utang Judi Online |
![]() |
---|
VIDEO Bom Mortir Mujahidin Porak-Porandakan Pasukan Zionis di Al-Zaytoun, Serangan Maut Guncang IDF |
![]() |
---|
VIDEO Ini Tuntutan Massa Unjuk Rasa di Kantor DPRK Aceh Singkil |
![]() |
---|
VIDEO China Pamerkan Rudal Terbaru DF-5C yang Mampu Jangkau Seluruh Dunia di Parade Militer Beijing |
![]() |
---|
VIDEO Hamas Serbu Gerombolan Israel saat Lengah di Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.