Berita Pidie

Polres Pidie Bekuk Tersangka Pengedar Sabu, 1 di Kompleks Masjid, 1 Lagi DPO, Berawal Nyamar Pembeli

Awalnya polisi menciduk pria berinisial RC (26), petani asal Gampong Mee Teungoh, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, di ruas jalan gampong tersebut,

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM  
Polres Pidie memperlihatkan dua tersangka pengedar sabu yang kini diamankan di Mapolres Pidie, Jumat (10/3/2023) 

Awalnya polisi menciduk pria berinisial RC (26), petani asal Gampong Mee Teungoh, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, di ruas jalan gampong tersebut, Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pidie membekuk dua tersangka pengedar sabu di lokasi terpisah di Pidie.

Awalnya polisi menciduk pria berinisial RC (26), petani asal Gampong Mee Teungoh, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, di ruas jalan gampong tersebut, Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Selanjutnya, polisi menangkap ND (41) warga Gampong Nibong, Kecamatan Mutiara Timur di kompleks masjid, Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. 

"Kita mengamankan BB enam bungkus sabu yang terbungkus plastik bening seberat 13,40 gram," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat SH, kepada Serambinews.com, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, sebut Kasat Narkoba AKP Rahmat, polisi mengamankan dua ponsel, kemasan rokok, dan satu sepeda motor Jupiter MX 135 CC BL 3446 QR.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua pengedar sabu berawal dari laporan warga terhadap aktivitas transaksi barang haram itu. 

Berawal petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap RC di jalan Gampong Mee Teungoh, Kecamatan Mutiara, enam bungkus paket narkotika jenis sabu diamankan.

Rinciannya satu paket besar ditemukan dalam kemasan kotak rokok dan lima paket ditemukan polisi di rumah orang tua RC di Gampong Mee Teungoh saat dilakukan penggeledahan. 

Hasil pengembangan polisi, kata Kasat Narkoba, Jumat (10/3/2023) dini hari menangkap ND di kompleks masjid di Kecamatan Mutiara Timur. 

BB yang diamankan dari RC, ternyata diperoleh dari rekannya B asal Kabupaten Bireuen. Saat ini, B diuber Resnarkoba Polres Pidie yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Pada pukul 04.00 WIB, dini hari, dua pengedar dan BB digelandang ke Polres Pidie," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved