Berita Pidie

Peserta Protes Penetapan 19 Calon Anggota MPD Pidie, Termasuk Sembilan Lulus Cadangan

"Penetapan 19 orang yang lulus dan sembilan cadangan calon Anggota MPD Pidie tidak mengacu pada aturan," kata Saiful Rizal seorang peserta.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
PROTES : Saiful Rizal seorang peserta calon MPD asal Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie memprotes penetapan calon MPD. 

"Penetapan 19 orang yang lulus dan sembilan cadangan calon Anggota MPD Pidie tidak mengacu pada aturan," kata Saiful Rizal seorang peserta asal Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Pidie, kepada Serambinews.com, Senin (18/8/2025).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Peserta memprotes terhadap penetapan 19 calon anggota Majelis Pendidikan Daerah atau MPD Pidie, yang dinyatakan lulus. 

Sembilan calon MPD ditetapkan lulus cadangan.

Pengumuman kelulusan calon MPD telah ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2025. 

"Penetapan 19 orang yang lulus dan sembilan cadangan calon Anggota MPD Pidie tidak mengacu pada aturan," kata Saiful Rizal seorang peserta asal Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Pidie, kepada Serambinews.com, Senin (18/8/2025).

Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Bupati Pidie Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Peserta MPD Kabupaten Pidie tidak ada kedudukan dari Tim Penjaringan dan Penyaringan untuk menetapkan 19 orang lulus dan sembilan orang cadangan. 

Untuk itu, kata Saiful Rizal seorang peserta calon MPD, mendesak Bupati Pidie untuk membatalkan hasil yang diumumkan Tim Penjaringan dan Penyaringan Anggota MPD Pidie, lantaran tidak berdasarkan dalam penetapan kelulusan 19 orang dan sembilan orang kulus sebagai cadangan. 

Menurutnya, dasar hukum tersebut mengacu pada Qanun MPD Pidie Nomor 4 Tahun 2024. Juga juknisnya Perbup Pidie Nomor 15 tahun 2025 tentang Penjaringan dan Penyaringan MPD Pidie

Kecuali itu, kata Saiful, merujuk kepada BAB II Pasal 4 qanun tersebut, bahwa untuk menjaring dan memilih peserta sebagai bakal calon anggota MPD harus memenuhi persyaratan ditentukan.

Baca juga: MPD Pidie Umumkan 19 Peserta Lulus Wawancara, Ini Namanya dari Berbagai Latar Belakang

Adalah tertuang dalam poin a hingga poin n terhadap persyaratan adminitratif harus dilengkapi peserta. 

Ada pun Pasal 5 dan Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, hasil penjaringan bakal calon anggota MPD harus disampaikan dalam musda untuk dipilih menjadi calon anggota MPD Pidie.

Kemudian, Pasal 10 menyebutkan, bahwa musda harus diikuti paling sedikit 38 orang atau setara dua kali jumlah anggota MPD. 

Juga paling banyak 57 orang atau setara tiga kali jumlah anggota MPD.

Terdiri atas,  anggota MPD periode sedang menjabat dan pemangku kepentingan pendidikan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved