Sertijab

Ifhan Taufiq Lubis Jadi Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-51/C.4/01/2023 tanggal 25 Januari 2023.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/dok Kejari Aceh Singkil:
Kajari Aceh Singkil, Munandar saat melakukan pelantik Kasi Pidum Ifhan Taufiq Lubis, Kamis (9/3/2023) 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Ifhan Taufiq Lubis dilantik menjadi Kepala Seksi Tindak Pidanan Umum (Kasi Pidum) Kejari Aceh Singkil.

Ia menggantikan Mhd Hendra Damanik yang pindah tugas menjadi Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Simalungun di Sumatera Utara.

Ifhan Taufiq Lubis, sebelumnya merupakan Kasi Pidum Kejari Banyumas, di Jawa Tengah.

Proses pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Munandar, Kamis (9/3/2023).

Pengabdian Internasional Ekonomi Pembangunan USK di Pusat Kajian Maritim Terengganu

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-51/C.4/01/2023 tanggal 25 Januari 2023.

Kajari Aceh Singkil, Munandar mengatakan, tujuan mutasi, promosi jabatan untuk memberikan ruang kepada pejabat baru dalam meniti karir ke jenjang jabatan berikutnya sesuai dedikasi, kompetisi dan loyalitas yang diberikan kepada institusi.

"Saya sangat mengapresiasi keberhasilan kinerja yang sudah dilakukan saudara Hendra Damanik, di Kabupaten Aceh Singkil," ujarnya.(*)

Saat Bertubi-tubi Diterpa Cobaan, Indra Bekti Kaget Dapat Hadiah Tak Terduga dari Ashanty

Venna Melinda Sebut Alasannya Minta Ferry Irawan Akui Tindakan KDRT

Ini Rinciaan Harta Kekayaan Ammar Zoni, Suami Irish Bella yang Ditangkap karena Narkoba

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved