Berita Aceh Tamiang

Ombudsman RI Perwakilan Aceh Hadir di Aceh Tamiang 15 Maret, Ayo Sampaikan Keluhanmu!

Ombudsman akan turun ke unit layanan tertentu, membuka gerai pengaduan dan menerima aduan atau konsultasi masyarakat secara langsung.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ombudsman RI Perwakilan Aceh Hadir di Aceh Tamiang 15 Maret 

Ombudsman RI Perwakilan Aceh Hadir di Aceh Tamiang 15 Maret, Ayo Sampaikan Keluhanmu!

SERAMBINEWS.COM - Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melaksanakan Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS) pada Rabu (15/32023) bertempat di Kantor UPTD Samsat Aceh Tamiang.

Kegiatan ini merupakan upaya “jemput bola” dari Bidang Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Ombudsman akan turun ke unit layanan tertentu, membuka gerai pengaduan dan menerima aduan atau konsultasi masyarakat secara langsung.

Rilis diterima Serambinews.com, Jumat (11/3/2023), PVL OTS bertujuan untuk memperluas akses masyarakat dan proaktivitas fungsi penerimaan dan verifikasi laporan yang dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sosialisasi dan edukasi pengaduan pelayanan publik.

Kepala Keasistenan Bidang PVL Nurul Nabila mengatakan bahwa selain Aceh Tamiang, akan ada 4 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh yang dipertimbangkan sebagai lokasi pelaksanaan PVL OTS.

Mengingat kantor perwakilan hanya ada di ibukota provinsi, diharapkan pelaksanaan PVL OTS akan meningkatkan akses pengaduan pelayanan publik dirancang sebagai program yang bertujuan untuk meningkatkan.

Baca juga: Polres Aceh Selatan Raih Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Selain itu, pada kegiatan PVL OTS ini nantinya masyarakat juga dapat melakukan konsultasi seputar isu pelayanan publik secara gratis.

“Masyarakat bisa langsung datang ke gerai kami, untuk konsultasi atau lapor, tidak ada biaya," ujar Nurul Nabila.

Berkenaan dengan keluhan atau hal apa yang dapat dilaporkan, Nurul menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat sepuluh bentuk maladministrasi, yaitu :

Penundaan Berlarut, Penyalahgunaan Wewenang, Penyimpangan Prosedur, Pelaksana Layanan Tidak Kompeten dalam menjalankan tugasnya, Tidak Memberikan Pelayanan, Permintaan Imbalan Uang/Barang/Jasa, Tidak Patut, Berpihak, Diskriminasi dan Konflik Kepentingan.

Sejak tujuh tahun terakhir, laporan masyarakat (LM) dari Aceh Tamiang secara keseluruhan berjumlah 20 LM, atau kurang dari 1 persen total 2.036 LM yang diterima Ombudsman Kantor Perwakilan Aceh.

Statistik laporan merupakan salah satu acuan yang menjadi pertimbangan dalam pemilihan lokasi PVL OTS.

Baca juga: Pemko Banda Aceh Dapat Penghargaan Pelayanan Publik Ombudsman RI, Terbaik di Sumatera dan 9 Nasional

Nurul berharap, kegiatan ini akan bermanfaat bagi masyarakat di Aceh Tamiang dan menjadi ajang untuk menyampaikan keluhan mereka.

Pengaduan masyarakat sehingga kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan oleh penyelenggara layanan di Aceh Tamiang, khususnya layanan di Kantor UPTD Samsat.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved