Selasa, 21 April 2026

Berita Jakarta

ASN dan non-ASN BPPA Tandatangani Pakta Integritas Netralitas Pemilu 2024

Netralitas ASN di Pemilu 2024 dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon

Editor: Muhammad Hadi
(Foto: Humas BPPA)
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN diruang lingkup Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) saat mengucap sumpah pakta integritas guna mensukseskan Pemilihan umum (Pemilu) 2024 di lantai 2, Kantor BPPA di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 13 Maret 2023. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN diruang lingkup Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) mengucapkan dan menandatangani pakta integritas netralitas, guna mensukseskan Pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ikrar dan penandatanganan secara simbolis itu dilakukan, di lantai 2, Kantor BPPA di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 13 Maret 2023, setelah pelaksanaan apel pagi.

Kepala BPPA Akkar Arafat S.STP, M.Si yang diwakili Kasub Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir Cut Putri Alyanur MM, mengatakan netralitas ASN telah diatur secara tegas dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam pasal 2 disebutkan Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Baca juga: Sambut Pemilu 2024, ASN Pemerintah Aceh Ikrarkan Netralitas 

"Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Netralitas ASN di Pemilu 2024 dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif," sebutnya.

Ia menyebutkan, penyelenggaraan ini merupakan salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para aparaturnya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik.

Baca juga: Kisah Pembantu Indonesia Dinikahi Bule Kanada, Ungkap Alasan Jatuh Cinta, Bertemu di Negara Ini

"Hal itu sebagaimana disebutkan dalam salah satu butir ikrar netralitas, bahwa menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi Pemerintah Aceh dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama, maupun sesudah pemilu tahun 2024," katanya.

Untuk itu diminta kepada seluruh para ASN dan non-ASN, supaya setelah melakukan ikrar ini, bisa bertanggungjawab dalam rangka mewujudkan netralitas para pegawai yang bermartabat beretika dan demokratis, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.(*)

Baca juga: Pengakuan Rohingya, Diturunkan di Aceh Barat Daya, Boat Langsung Berangkat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved