Minggu, 12 April 2026

Berita Bireuen

Kasus Penyertaan Modal BPRS Bireuen, Kejari Periksa Saksi dari TAPK

Saksi yang diperiksa merupakan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) ) Bireuen tahun anggaran 2021.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kejari Bireuen, H Munawal SH MH. 

Saksi yang diperiksa merupakan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) ) Bireuen tahun anggaran 2021. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pengembangan dan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemkab Bireuen ke BPRS yang mulai diusut pertengahan Desember 2022 lalu, terus dilakukan penyelidikan.

Seorang saksi mulai dimintai keterangan, Kamis (13/03/2023). 

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi  SH MH melalui Kasi Intelijen Abdi  Fikri SH MH, dalam rilisnya menyebutkan, tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi, pada Senin (13/3/2023) di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Bireuen. 

Saksi yang diperiksa merupakan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) ) Bireuen tahun anggaran 2021. 

Diperiksa saksi tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 yang mulai dilakukan penyelidikan sejak pertengahan Desember 2022 lalu, saat Kejari dijabat Mohamad Farid Rumdana SH MH. 

H Munawal menyebutkan, pemeriksaan dan penyidikan dilakukan pada PT BPRS tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp 1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 500 juta. 

Ditambahkan, tim penyidik akan terus  melakukan pemeriksaan  terhadap beberapa orang saksi lainnya, untuk mendapatkan keterangan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara dan penetapan tersangka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen,Kamis (15/12/2022) sore, melakukan penggeledahan di Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Bireuen. 

Penggeledahan yang melibatkan sejumlah personel Kejari dan juga dibantu personel Polres Bireuen itu, terkait tindak pidana dugaan penyertaan modal pada bank tersebut tidak sesuai aturan yang diduga terjadi tindak pidana korupsi. (*)

Baca juga: Kejari Bireuen Terima Berkas dan Tersangka Kasus Sabu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved