Berita Bireuen
Kejari Bireuen Terima Berkas dan Tersangka Kasus Sabu
Petugas Kejaksaan Negeri Bireuen menerima tersangka bersama barang bukti sabu untuk proses selanjutnya
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (9/3/2023) sore menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika dari Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.
Tersangka yang diserahkan di ruang tahap II Kejari Bireuen berinisial WY (36) warga Dusun Teungoh, Desa Nase Mee, Kecamatan Pandrah, Bireuen.
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH dalam relisnya Kamis (9/3/2023) mengatakan, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), penyerahan turut didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Petugas Kejaksaan Negeri Bireuen menerima tersangka bersama barang bukti untuk proses selanjutnya.
Baca juga: Ladang Ganja 32 Hektar Ditaksir Rp 14 Miliar Dimusnahkan, Pemilik Lari ke Hutan di Aceh Barat
Adapun barang bukti yang diterima JPU Kejari Bireuen berupa dua bungkus sedang narkotika jenis sabu
yang dibungkus dengan plastik warna bening sudah diteliti labfor dengan sisa bruto 3,5 gram.
Delapan bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening 1,25 gram.
Total dari keseluruhan barang-bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, yaitu seberat 29,8 gram dan unit HP android merek Vivo.
"Terhadap tersangka disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider : Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Munawal. (*)
Baca juga: 3 Tips Makan Kurma agar Gula Darah Tidak Naik, Berikut Penjelasan dr Zaidul Akbar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kejari-Bireuen-terima-berkas-dan-tersangka-kasus-sabu-dari-JPU-Kejati-Aceh.jpg)