Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Pencurian

Kuras Isi Kios Ponsel, Dua Warga Meureuedu Dibekuk Polisi

Kedua warga Kecamatan Meuredu yang dibekuk itu masing-masing, Devit Hidayat (31) asal Gampong Blang Awee dan Hanif (36) asal Gampong Mayang Cut.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ dok Polsek
Dua pelaku pencurian yang menguras isi Kios Ponsel, David Hidayat dan Hanif memperlihatkan Barang Bukti (BB), Minggu (12/3/2023) malam usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Meureudu. 

Laporan Idris Ismail l Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Dua warga Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya (Pijay) dibekuk aparat Kepolisian Polsek setempat setelah menguras isi kios Ponsel milik Reza di Gampong Dayah Timu, Meureudu, Minggu (12/3/2023) petang.

Kedua warga Kecamatan Meuredu yang dibekuk itu masing-masing, Devit Hidayat (31) asal Gampong Blang Awee dan Hanif (36) asal Gampong Mayang Cut.

Pentingnya Merdeka Memilih bagi Pemilih Pemula

'Mereka dibekuk tim Opsnal setelah mendapat laporan dari pemilik Kios Ponsel Laporan polisi nomor : LP-B/1/III/ Res1.7/2023/SPKT/POLSEK MRD /POLRES PIDIE JAYA,  11 Maret 2023.di Gampong Dayah Timu, Meureudu pada Sabtu (11/3/2023) malam," sebut Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi melalui Kapolsek Meureudu, Iptu T Anshari SH kepada Serambinews.com, Senin (13/3/2023).

Dijelaskan Kapolsek Meureudu, Iptu T Anshari SH hingga sepanjang Minggu (12/3/2023) tim langsung melakukan pengembangannya dengan melibatkan Kanit Reskrim Bripka Dicki Fahrizal bersama sejumlah personel lainnya.

Dalam upaya pengembangan ternyata mendapat 'sinyal' bahwa adanya masyarakat yang menawarkan transaksi sejumlah voucher. 

Tanpa menunggu waktu panjang, Minggu (12/3/2023) petang, tim langsung bergerak ke kediaman rumah Hanif di Komplek perumahan 100 Gampong Pohrih, Meureudu.

"Pelaku (Hanif) secara kooperatif mengakuinya bahwa ia mengurasi isi kios Ponsel bersama rekannya David Hidayat," ujarnya.

Faktanya, di dalam mobil pickup David Hidayat juga ditemukan Barang Bukti (BB) berupa voucher Axis yang masih berada di dalam kotak sebanyak 800 pacs, rokok yang terbungkus di dalam plastik hitam dan 1 unit tang yang digunakan untuk merusak kunci kios milik korban.

Selain itu juga Hanif juga mengakui masih ada BB lain yang masih di simpang di platfon rumahnya yaitu 82 pics voucher Telkomsel, dan 73 pics Voucher AXIS.

Termasuk juga 20 bungkus rokok merek berbeda. Semua BB ini menjadi dasar penyidikan lebih lanjut. 

"Kedua pelaku ini terjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 4 bulan plus 15 hari," ungkapnya.(*)

Atalarik Syach Ingin Cari Pasangan yang Menyatu Lahir Batin, Jiwa dan Pikiran

Ammar Zoni Terjerat Narkoba, Irish Bella Syok, Ini Kata Orangtua Ditanya Masalah Rumahtangga Mereka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved