Berita Aceh Selatan

Lima Pasangan Muda Mudi Non Muhrim di Aceh Selatan Terciduk di Dalam Pondok, Kondom Jadi Bukti

"Di dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti kondom yang telah dipakai oleh muda-mudi yang bukan muhrim dan beberapa bukti...

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
Dok Satpol pp dan WH
Petugas Gabungan dari satpol PP dan WH di bantu oleh unsur dari Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan menciduk lima pasangan non muhrim dalam penggerebekan disebuah warung yang berada di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023). 

"Di dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti kondom yang telah dipakai oleh muda-mudi yang bukan muhrim dan beberapa bukti lainnya yang mengarah kepada perbuatan maksiat berupa penutup pondok," kata Rudi.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS. COM, TAPAKTUAN - Petugas Gabungan dari Satpol PP dan WH  dibantu oleh unsur dari Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan, menciduk lima pasangan non muhrim dalam penggerebekan di sebuah warung yang berada di kawasan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan melalui Kabid PPD dan SI selaku penyidik, Rusdi Subrita mengatakan bahwa dalam kegiatan penggeledahan tersebut dijumpai pelanggaran muda-mudi yang bukan muhrim berdua-duaan di dalam pondok yang dibuat khusus untuk melakukan perbuatan maksiat.

"Di dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti kondom yang telah dipakai oleh muda-mudi yang bukan muhrim dan beberapa bukti lainnya yang mengarah kepada perbuatan maksiat berupa penutup pondok," kata Rudi.

Lebih lanjut, Kata Rusdi, setelah penggeledahan petugas gabungan mengamankan pasangan yang bukan muhrim ke Satpol PP dan WH untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Kata Rusdi, terhadap pemilik warung akan dipanggil untuk diproses karena telah menyediakan tempat berbuat maksiat. 

Adapun pelanggar berjumlah lima pasangan tersebut berasal dari Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, yakni berinisial R (25) dengan pasangannya inisial G (21), kemudian RF (23) dengan pasangannya N (20), lalu N (31) dengan pasangannya E (28) dan H  (20) dengan pasangannya RA (27) serta IN (22) dengan pasangannya SA (21).

"Lima pasangan muda mudi non muhrim tersebut telah melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal 25 ayat (1)  dan pasal 33 ayat (1) tentang khalwat, ikhtilat dan zina sesuai dengan Qanun Aceh no 06 tahun 2014," pungkasnya. (*)

Baca juga: HEBOH Anak Gerebek Perselingkuhan Ibunya dengan Kakek-kakek di Toilet, Sang Ibu Panik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved