Mantan Napi Koruptor Tasdi Jadi Staf Khusus Risma, Ini Penjelasan Kemensos
"Sampai saat ini belum ada SK (Surat Keputusan) pengangkatan Stafsus," kata Romal
Pada periode pertamanya, dia mengisi alat kelengkapan dewan di Komisi D.
Setelahnya, dia terpilih sebagai Ketua DPRD selama dua periode, yakni selama 2004-2009 dan 2009-2014.
Lalu, Tasdi terpilih sebagai Wakil Bupati Purbalingga pada 2013.
Saat itu, kursi Wakil Bupati Purbalingga kosong setelah Sukento Ridho Marhaendrianto naik kursi Bupati Purbalingga.
Sukento menggantikan Heru Sujatmoko yang mendampingi Ganjar Pranowo sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2013.
Selama berkiprah sebagai bupati Purbalingga sejak tahun 2016, Tasdi dikenal disiplin. Namun, 2,5 tahun menjabat, dia tersandung kasus korupsi.
Pada 5 Juni 2018, Tasdi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Tasdi menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga. Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi.
Pada 6 Februari 2019, Tasdi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Tasdi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 7 September 2022 setelah menjalani masa hukuman penjara 3,5 tahun.
Baca juga: Indra Bekti Gagal Berangkat Umrah dengan Keluarga Ashanty, Ini Alasannya
Baca juga: VIDEO Pesan Kapten Philip yang Disandera KKB untuk Keluarganya dan Susi Air Beredar Luas, Ini Isinya
Baca juga: Pengungsi Rohingya Terdampar di Abdya Ditempatkan di Eks Puskesmas Blangpidie
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Koruptor Tasdi Jadi Stafsus Risma, Kemensos Beri Penjelasan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tasdi-mantan-Bupati-Purbalingga-diangkat-menjadi-staf-khusus-Menteri-Sosial-Tri-Rismaharini.jpg)