Breaking News

Selebriti

Begini Kronologi Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD

Editor: Nur Nihayati
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

Kini, RD dikenai pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.

Dari penangkapan RD, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.

Hasilnya, polisi, menangkap satu lagi pelaku yaitu I (26) yang merupakan seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan pelaku I, lanjut dia, polisi menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."

"Tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved