Berita Banda Aceh

Gadis Muda di Banda Aceh Indehoy dengan Supir, Rumah Kos Lueng Bata Jadi Saksi, Divonis 25 Cambukan

Mereka adalah HN (30), dan EFL (22), yang diketahui berdua-duaan dalam rumah kos di Gampong Laseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Eva.vn
Ilustrasi berhubungan - Gadis Muda di Banda Aceh Indehoy dengan Supir, Rumah Kos Lueng Bata Jadi Saksi, Divonis 25 Cambukan 

Gadis Muda di Banda Aceh Indehoy dengan Supir, Rumah Kos Lueng Bata Jadi Saksi, Divonis 25 Cambukan

SERAMBINEWS.COM – Kasus pelanggaran Syariat Islam kembali terjadi di Kota Banda Aceh.

Seorang pria dan wanita kedapatan melakukan Jarimah (tindak pidana) Ikhtilat, yakni bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya pada suatu tempat.

Mereka adalah HN (30), dan EFL (22), yang diketahui berdua-duaan dalam rumah kos di Gampong Laseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Diketahui bahwa, HN sudah berstatus sebagai suami sah dari seorang wanita berisial MJ.

Terbongkarnya perselingkuhan HN dengan gadis muda tersebut, setelah MJ bersama warga mendatangi rumah kos.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Baca juga: Bekas Cupang Bikin Curiga Suami, IRT di Aceh Terciduk Berulangkali Zina dengan Pria Muda Beristri

Kini HN dan EFL telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Selasa (14/3/2023).

Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Bna dan Nomor 4/JN/2023/MS.Bna, Hakim Ketua, Fauziati menyatakan terdakwa HN dan EFL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah ikhtilath.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa EFL oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa HN Ioleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali” bunyi putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Bna.

Adapun para terdakwa tetap ditahan sampai dengan pelaksanaan putusan cambuk dieksekusi.

Kronologis jarimah Ikhtilat ini bermula pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu terdakwa HN menghubungi terdakwa EFL untuk memberitahu ianya akan ke Banda Aceh untuk mengantar penumpang.

Sehingga setelah tiba di Banda Aceh, HN akan beristirahat di dalam rumah kos EFL.

Baca juga: Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Aceh Tengah, Satu Jarimah Khamar Dicambuk 60 Kali

Lalu EFL menyetujui keinginan HN, sehingga ianya tidak mengunci pintu utama rumah kost tersebut.

Pada Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 06.00 WIB, HN datang ke rumah kos EFL dan tidur di tempat itu.

Selanjutnya sekira pada pukul 22.30 Wib, HN menutup dan mengunci pintu rumah kos tersebut.

Tidak lama setelah itu, EFL masuk ke dalam kamar dan langsung menganti pakaian tidur.

Selang beberapa menit kemudian, HN juga ikut masuk ke dalam kamar EFL.

Kemudian keduanya bermesra-mesraan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa rasa takut.

Sebab dalam rumah sudah terkunci tanpa ada ada orang lain didalam rumah tersebut.

Keesokan pagi harinya, Minggu (1/1/2023), pukul 06.00 wib datang istri sah dari HN, yakni MJ.

Baca juga: Waspada! Berhubungan Suami Istri yang Seperti Ini Bisa Jadi Zina, Ustaz Somad: Jangan Lakukan

Dia sudah berada di depan rumah kos tersebut, lalu HN yang menyadari istrinya datang kemudian mencoba melarikan diri.

Tidak lama setelah itu, warga sekitar langsung mengamankan HN dan EFL.

Selanjutnya, kedua pasangan non muhrim ini dibawa oleh Polsek Lueng Bata untuk pengamanan.

Selang beberapa jam kemudian, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh tiba untuk membawa NH dan EFL untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dipersidangan, EFL mengaku sudah dua kali melakukan ikhtilat atau bermesraan hingga berhubungan layaknya suami istri dengan NH.

Ianya juga mengaku bahwa NH sering tidur di dalam rumah kost yang terdakwa tempati, yang berlokasi di Laseupeung, Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

MS Tapaktuan Vonis Cambuk Honorer dan Wanitanya karena Ikhtilat

Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan jarimah (tindak pidana) ikhtilat di cafe Kawasan Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.

Ikhtilat merupakan bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya pada suatu tempat.

Vonis itu dijatuhkan terhadap terdakwa Rio Taupik Saldi (26), seorang pegawai honorer atau kontrak, dan wanitanya, Beria Putri Ghifari (24).

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Lukman Hakim SAg pada Selasa (14/3/2023).

Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Ttn, hakim menyatakan terdakwa Rio Taufik Saldi dan terdakwa Beria Putri Ghifary, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah (tindak pidana) dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath’.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir kepada para Terdakwa dengan ‘Uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.

Adapun kronologis kejadian bermula pada Sabtu (5/11/2022) sore sekira pukul 16.30 Wib saat terdakwa Rio menghubungi terdakwa Beria.

Rio mengatakan melalui aplikasi WhatsApp bahwa dirinya sudah berada di Tapaktuan, dan Beria kemudian membalas ‘oke lah’.

Pada malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Rio pergi ke Warung Alot tujuan untuk minum-minum dan main game.

Di warung tersebut, ia terlibat selisih dengan pemilik warung berinsial RD alias A lot.

Dimana RD pergi meninggalkan warungnya sebentar, namun terdakwa Rio sudah mengambil minuman di dalam kulkas.

Sekitar 5 menit kemudian, pemilik warung tersebut kembali dan mengatakan bahwa “malam ini ada razia”.

Lalu terdakwa membuka minuman yang diambil dalam kulkas tersebut dengan menggunakan giginya.

Melihat hal itu, pemilik warung menegur dengan ucapan, “jangan buka tutup minuman itu dengan gigi, nanti gigimu patah, disitu ada pembuka tutup botolnya,”

Selanjutnya, pemilik warung RD duduk diteras bersama suaminya, di mana terdakwa Rio duduk bersama teman yang bernama Ilham.

Dalam obrolan tersebut, terdakwa Rio menanyakan pukul berapa razianya, dan dijawab oleh Ilham “Jam 20.30 Wib sampai jam 21.30 Wib”.

Namun hingga pukul 21.30 tidak ada tanda-tanda razia, terdakwa Rio kemudian menghubungi terdakwa Beria.

Dimana ianya mengajak terdakwa Beria untuk ngopi bareng di cafe milik RD di kawasan Ujung Tanah.

Sekira pukul 21.45 Wib, terdakwa Beria tiba di warung tersebut dan langsung menemui terdakwa Rio,

Selanjutnya, terdakwa Rio mengajak terdakwa Beria untuk duduk di bawah warung cafe tersebut.

Sambil mengobrol-ngobrol, terdakwa Rio kemudian melakukan perbuatan dengan raba-raba tubuh terdakwa Beria.

Namun terdakwa Beria tidak melakukan perlawanan dan menuruti semua keingian terdakwa Rio.

Di saat asik ‘indehoy’, kedua terdakwa kaget melihat kedatangan Tim Gabungan untuk melakukan Razia dari Satpol PP dan WH Aceh Selatan.

Keduanya kemudian ditangkap dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.

Deddy Roustian, Reka Toni Husada, Syafriyandi, dan Hendra Sumarlin dari petugas Satpol PP dan WH Aceh Selatan menjadi saksi langsung melihat perbuatan terdakwa Rio dan terdakwa Beria.

Proses penangkapan dan penggerebekan itu juga disaksikan oleh pemilik warung.

Dalam persidangan, para terdakwa mengetahui bahwa perbuatan yang telah mereka lakukan adalah perbuatan haram dilarang oleh agama dan sangat menyesal atas perbuatan itu. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved