Berita Pidie
Kurang 24 Jam, Kapolres Pidie Bersama Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Pidie
Kasus kedua melibatkan Sepeda Motor Jenis Honda Beat Kontra dengan Sepeda Dayung di Jalan Banda Aceh – Medan tepatnya di Gampong Baroh
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
Kasus kedua melibatkan Sepeda Motor Jenis Honda Beat Kontra dengan Sepeda Dayung di Jalan Banda Aceh – Medan tepatnya di Gampong Baroh
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kepolisian Resort Pidie bersama Jasa Raharja setempat menyerahkan santunan untuk ahli waris dua kasus kecelakaan di Pidie, Selasa (14/3/2023).
Dua dua kasus kecelakan yang mengakibatkan korban jiwa itu pertama adalah kecelakaan lalu lintas antara Kbm Truck Mitsubishi dengan Mobil Mitsubisi L300 Pick UP, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 04.30 WIB Jalan Banda Aceh - Medan Tepatnya di Gampong Kupula Tanjong Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Kasus kedua melibatkan Sepeda Motor Jenis Honda Beat Kontra dengan Sepeda Dayung di Jalan Banda Aceh – Medan tepatnya di Gampong Baroh Barat Yaman Kecamatan Mutiara Kab Pidie pukul pukul 11.00 WIB.
Kedua Kecelakaan tersebut mengakibatkan 2 orang Meninggal Dunia.
Santunan untuk kedua korban dilakukan kurang dari 24 Jam dan diserahkan secara simbolis oleh Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK didampingi Kepala Subperwakilan Jasa Raharja Sigli, Muhammad Rizki Thamrin, SE MM AWP, Kasatlantas Pidie Iptu Mahruzar Hariadi dan Manajer Operasional dan Layanan BSI KC Sigli, Rahmad Yudi di Mapolres Pidie.
Dalam sambutannya, Kapolres Pidie menyampaikan rasa dukacita mendalam. "Kami keluarga Besar Polres Pidie bersama Jasa Raharja Sigli turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas," pesannya.
Sementara, Kepala Subperwakilan Jasa Raharja Sigli, Muhammad Rizki Thamrin, S.E, M.M, AWP mengatakan ”Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kurang dari 24 Jam berkat kolaborasi dengan unit laka Polres Pidie yang selama ini sudah berjalan dengan baik dalam melayani masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time.
Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,”. tutup Rizky.
Disebutkan per ahliwaris mendapat kan santunan meninggal dunia Rp 50 juta sesuai peraturan menteri keuangan. (aya)
Korupsi Dana Desa, Eks Keuchik di Pidie Dihukum 15 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Perempuan Sigli Gelar Penanaman Pohon Kelapa Serentak |
![]() |
---|
Pidie Launching Kabupaten Bebas Pasung, Wabup Alzaizi Sampaikan Pesan Ini |
![]() |
---|
Jelang Unjuk Rasa di DPRK, Polres Pidie Gelar Pelatihan TFG dan Sispamkota |
![]() |
---|
PSAP Gelar Musda, Begini Respon Mantan Pemain hingga Ketua Suporter TheLAN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.