Berita Pemilu
Adi Maros Dkk Adukan KIP dan Panwaslih Aceh Timur ke DKPP RI
"Proses seleksi calon anggota PPK dan PPS patut diduga sangat berlawanan atau kontradiktif dengan prinsip bebas dari KKN," katanya
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
"Proses seleksi calon anggota PPK dan PPS patut diduga sangat berlawanan atau kontradiktif dengan prinsip bebas dari KKN," katanya
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Warga Aceh Timur, Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros, Ananda Ardila Puteri dan Hamdani mengadukan penyelenggara pemilu di daerah itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada 28 Februari 2023.
Mereka yang diadu adalah komisioner KIP, Sekretaris KIP, Kasubbag Hukum dan SDM serta staf admin medsos KIP Aceh Timur. Selain itu, Adi Maros Dkk juga mengadukan anggota Panwaslih Aceh Timur.
Adi Maros Dkk melalui kuasa hukumnya, Auzir Fahlevi SH kepada Serambinews.com, Kamis (16/3/2023) mengatakan pengaduan dilakukan terkait proses rekrutmen dan seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Proses seleksi calon anggota PPK dan PPS patut diduga sangat berlawanan atau kontradiktif dengan prinsip bebas dari KKN," katanya kepada Serambinews.com, Kamis (16/3/2023).
Auzir menilai, KIP Aceh Timur telah mengabaikan aspek keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam proses seleksi calon anggota PPK dan PPS.
Selanjutnya KIP setempat juga dinilai memihak terhadap golongan tertentu seperti perangkat desa, pendamping desa, dan PNS/ASN dan pihak lainnya dari unsur parpol yang sudah ditetapkan sebagai anggota PPK dan pada akhirnya berdampak rangkap jabatan.
"Hal ini justru mengeliminasi komposisi anggota masyarakat yang dipersyaratkan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh dia lagi.
Selain itu, sambung Auzir, KIP Aceh Timur juga dinilai telah menutupi atau membatasi akses data dan informasi yang mudah terhadap publik sesuai kaedah keterbukaan informasi publik terkait kebijakan atau keputusan dalam konteks pengumuman hasil tes/nilai yang tidak dipublikasikan baik kepada peserta ujian tulis CAT calon PPK atau kepada masyarakat luas.
Di sisi lain, KIP Aceh Timur bersama Sekretaris KIP, Kasubbag Hukum dan SDM dan Staf Admin Media Sosial KIP Aceh Timur menurut Auzir, telah melakukan pelanggaran serius.
Dan merusak tatanan hukum dalam mengeluarkan keputusan pengumuman ralat atau perbaikan terhadap nama nama anggota PPS yang telah lulus dan dilantik oleh KIP Aceh Timur.
Tidak hanya itu, Auzir juga menilai Panwaslih Kabupaten Aceh Timur telah bertindak abai dan lalai serta lemah dalam menjalankan fungsi pengawasan/pendampingan terhadap kerja dan kinerja KIP Aceh Timur dalam melakukan proses seleksi calon anggota PPK dan PPS di Aceh Timur.
"Jadi menurut hemat kami, apa yang dilakukan oleh seluruh anggota KIP Aceh Timur dan sejumlah perangkat sekretariatnya serta anggota Panwaslih Aceh Timur merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang tidak bisa ditolerir menurut etika dan hukum," ucap Auzir.
Para Teradu, kata Auzir, berpotensi melanggar Pasal 50, 52, 55, 81 dan Pasal 101 sampai dengan 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014, PKPU Nomor 8 dan 9 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 476 dan 534 beserta sejumlah ketentuan pasal yang tercantum dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Aduan ini sebagai salah satu bentuk keyakinan Pengadu kepada lembaga DKPP RI untuk membersihkan lembaga penyelenggara Pemilu dari oknum-oknum yang tidak berintegritas dan mengancam terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilu ke depan," demikian Auzir Fahlevi.(*)
Suara Hilang Hingga 90 Persen, Haji Uma: KIP Pidie Khianati Pilihan Rakyat |
![]() |
---|
Ketua KIP Kota Langsa Imbau Masyarakat Tidak Bawa HP ke Bilik Suara TPS, KPPS Wajib Mengingatkan |
![]() |
---|
KIP Aceh Utara Buka Masa Pergantian Nama Bacaleg Selama Tujuh Hari, Catat Jadwalnya |
![]() |
---|
Sukseskan Pilkada 2024, KIP Lhokseumawe Butuh Dana Rp 24,9 Miliar, Ini Peruntukannya |
![]() |
---|
158 Calon Anggota Panwaslih Aceh Lulus Seleksi Administrasi, Ini Nama-Namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.