Berita Langsa
Penyebar Berita Hoax soal Adanya Penyertaan Modal di Perumda AM Tirta Keumuning Langsa Bisa Dipidana
Aksi demo berapa waktu di Gedung di DPRK Langsa terkait tuduhan adanya penyertaan modal Rp 16 miliar tahun 2020 dan Rp 36 miliar tahun 2021 di Perumda
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Aksi demo berapa waktu di Gedung di DPRK Langsa terkait tuduhan adanya penyertaan modal Rp 16 miliar tahun 2020 dan Rp 36 miliar tahun 2021 di Perumda AM Tirta Keumuning adalah keterangan palsu.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Menyampaikan keterangan atau informasi tidak benar secara terbuka di depan umum adalah bagian tindakan menyebarkan berita hoax atau fitnah, ini tentunya adalah tindakan pidana umum.
"Aksi demo berapa waktu di Gedung di DPRK Langsa terkait tuduhan adanya penyertaan modal Rp 16 miliar tahun 2020 dan Rp 36 miliar tahun 2021 di Perumda AM Tirta Keumuning adalah keterangan palsu.
Ini dapat dikenakan pidana," kata Direktur LBH Bening, Sukri Asma, kepada Serambinews.com, Kamis (16/3/2023).
Bagi penyebar berita palsu itu, tambah Sukri, karena apa disiarkan tersebut tidak terbukti benar, maka penyebar keterangan palsu tersebut dapat dimintai pertanggung jawabannya secara pidana, sebagaimana pada Pasal 311 KUHPidana.
Pasalnya, keterangan dalam aksi demo itu berdampak merugikan nama baik Direktur Perumda Air Minum Tirta Kemuning itu sendiri yang sebelumnya telah menampik tidak ada menerima penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dari Pemko Langsa.
Baca juga: Palsukan Dokumen dan Lakukan TPPU, Henry Surya Bos KSP Indosurya Ditahan di Mabes Polri
Menurut Sukri, pada Pasal 311 ayat (1) menyebutkan, barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu.
Jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
"Kita meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengambil sikap terkait kegiatan demo yang menebarkan fitnah secara sepihak itu," sarannya.
Dikatakan Sukri, pidana ini tidak termasuk dalam ranah Undang-undang IT, karena tidak disampaikan melalui media, tetapi masuk ranah pidana umum, itu adalah delik aduan.
Begitu sebaliknya, jika ada yang menyampaikan berita bohong itu melalui media massa tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak tertuduh, adalah pelanggara pidana UU ITE.
Pengaturan hukum mengenai sanksi tentang penyebaran berita bohong atau hoax diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Nani Wijaya Meninggal Dunia, Terakhir Jadi Pemeran Tukang Bubur Naik Haji
Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Suhu di Langsa Hari Ini, Jumat, 29 Agustus 2025 Capai 32 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Kota Langsa Diguyur Hujan Sejak Jelang Magrib Hingga Malam Ini |
![]() |
---|
Aksi Maling Sasar Kios Mulai Resahkan Warga Gampong Blang Langsa |
![]() |
---|
Pemko Langsa Komit Siap Lunasi Pembayaran BMD Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.