Berita Langsa

Penyebar Berita Hoax soal Adanya Penyertaan Modal di Perumda AM Tirta Keumuning Langsa Bisa Dipidana

Aksi demo berapa waktu di Gedung di DPRK Langsa terkait tuduhan adanya penyertaan modal Rp 16 miliar tahun 2020 dan Rp 36 miliar tahun 2021 di Perumda

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Direktur LBH Bening, Sukri Asma 

Aksi demo berapa waktu di Gedung di DPRK Langsa terkait tuduhan adanya penyertaan modal Rp 16 miliar tahun 2020 dan Rp 36 miliar tahun 2021 di Perumda AM Tirta Keumuning adalah keterangan palsu.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Menyampaikan keterangan atau informasi tidak benar secara terbuka di depan umum adalah bagian tindakan menyebarkan berita hoax atau fitnah, ini tentunya adalah tindakan pidana umum. 

"Aksi demo berapa waktu di Gedung di DPRK Langsa terkait tuduhan adanya penyertaan modal Rp 16 miliar tahun 2020 dan Rp 36 miliar tahun 2021 di Perumda AM Tirta Keumuning adalah keterangan palsu.

Ini dapat dikenakan pidana," kata  Direktur LBH Bening, Sukri Asma, kepada Serambinews.com, Kamis (16/3/2023).

Bagi penyebar berita palsu itu, tambah Sukri, karena apa disiarkan tersebut tidak terbukti benar, maka penyebar keterangan palsu tersebut dapat dimintai pertanggung jawabannya secara pidana, sebagaimana pada Pasal 311 KUHPidana.

Pasalnya, keterangan dalam aksi demo itu berdampak merugikan nama baik Direktur Perumda Air Minum Tirta Kemuning itu sendiri yang sebelumnya telah menampik tidak ada menerima penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dari Pemko Langsa.

Baca juga: Palsukan Dokumen dan Lakukan TPPU, Henry Surya Bos KSP Indosurya Ditahan di Mabes Polri

Menurut Sukri, pada Pasal 311 ayat (1) menyebutkan, barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu. 

Jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

"Kita meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengambil sikap terkait kegiatan demo yang menebarkan fitnah secara sepihak itu," sarannya.

Dikatakan Sukri, pidana ini tidak termasuk dalam ranah Undang-undang IT, karena tidak disampaikan melalui media, tetapi masuk ranah pidana umum, itu adalah delik aduan.

Begitu sebaliknya, jika ada yang menyampaikan berita bohong itu melalui media massa tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak tertuduh, adalah pelanggara pidana UU ITE.

Pengaturan hukum mengenai sanksi tentang penyebaran berita bohong atau hoax diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Nani Wijaya Meninggal Dunia, Terakhir Jadi Pemeran Tukang Bubur Naik Haji

Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.” 

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved