Berita Langsa
Penyebar Berita Hoax soal Adanya Penyertaan Modal di Perumda AM Tirta Keumuning Langsa Bisa Dipidana
Aksi demo berapa waktu di Gedung di DPRK Langsa terkait tuduhan adanya penyertaan modal Rp 16 miliar tahun 2020 dan Rp 36 miliar tahun 2021 di Perumda
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Pengaturan Hukum dalam KUHP, pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi (1) “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” ayat (2) berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
Ketiga, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 15 yang berbunyi “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Baca juga: Jaksa Tanya soal Sering Tidur Bareng Linda, Suara Irjen Teddy Minahasa Meninggi
Sementara itu, sambung Sukri, aksi demo itu juga patut diduga ada pihak yang bermain di belakangnya dan termasuk isu-isu yang ditebarkan di media.
Sebab, ingin menjatuhkan individu Direktur Perumda Air Minum Tirta Kemuning yang telah berhasil selama ini menjalankan Perumda ini.
Tak Ada Terima Penyertaan Modal
Sebelumnya, Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa, Azzahir, SE mengklarifikasi terkait dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Langsa senilai Rp 16 miliar lebih di tahun 2020 dan Rp 36 miliar dan 2021.
"Kita (Perumda AM) belum ada menerima penyertaan modal tahun 2020 sebesar Rp 16 miliar lebih dan tahun 2021 sebesar Rp 36 miliar, hal itu tidak benar," ujar Azzahir, saat menggelar konfrensi pers, di Kantor Perumda AM setempat, Senin (13/3/2023).
Memang, diakui Azzahir, penyertaan modal itu ada diusulkan oleh Perumda AM di tahun 2020 dan 2021 kepada Pemko Langsa untuk pergantian pipa distribusi yang telah usang dan kebutuhan mendesak lainnya.
Tetapi, dikarenakan keuangan Pemko Langsa pascacovid-19 belum stabil serta fokus Pemko Langsa saat ini masih untuk pengendalian inflasi, penyertaan modal tersebut belum bisa direalisasikan Pemko Langsa.
"Sebenarnya saya ingin menjelaskan hal ini jauh-jauh hari kepada publik supaya tidak ada kabar hoax atau fitnah, namun baru hari ini kami baru ada kesempatan menyampaikannya," jelasnya.
Selama ini, sambung Azzahir, Perumda Air Minum Tirta Keumuneng tetap terus berjalan secara mandiri, dengan kondisi masih butuh perbaikan di sana-sini, terutama terhadap pipa rusak yang harus dilakukan perbaikan.
"Dengan kondisi saat ini, kita tetap mengutamakan memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggan.
Berbicara pipa induk (pipa tranmisi) 90 persen di Langsa saat ini adalah pipa lama yang sebenarnya wajib diganti," sebutnya.
Kemudian terkait distribusi air ke masyarakat yang masih jauh dari sempurna, hal ini dikarenakan Perumda AM belum memiliki sumber air yang baik, selama ini harus mengambil air dari Krueng Langsa.
Suhu di Langsa Hari Ini, Jumat, 29 Agustus 2025 Capai 32 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Kota Langsa Diguyur Hujan Sejak Jelang Magrib Hingga Malam Ini |
![]() |
---|
Aksi Maling Sasar Kios Mulai Resahkan Warga Gampong Blang Langsa |
![]() |
---|
Pemko Langsa Komit Siap Lunasi Pembayaran BMD Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.