Berita Banda Aceh

MAA Kabupaten dan Kota Tolak Rekomendasi Hasil Raker, Desak Pemerintah Aceh Tentukan Ketua

MAA Kabupaten dan Kota Tolak Rekomendasi Hasil Raker, Desak Pemerintah Aceh Tentukan Ketua

Penulis: Saifullah | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Rapat Kerja (Raker) lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) dilaksanakan, 15-16 Maret 2023 di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM - Rapat Kerja (Raker) lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) dilaksanakan, 15-16 Maret 2023 di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.

Ketua/wakil ketua MAA Kabupaten dan kota di Aceh ditambah perwakilan MAA luar negeri sebagai peserta Raker.

Namun diakhir kegiatan tersebut terganjal dengan hasil rekomendasi yang disimpulkan tim perumus yang telah ditetapkan oleh panitia Raker.

Para ketua MAA Kabupaten dan Kota se Aceh dan perwakilan Provinsi Aceh sepakat tak menandatangani 14 hasil rekomendasi tersebut.

Padahal keempat belas rekomendasi yang dibahas tersebut sudah ditanda tangani oleh tim perumus, terdiri dari Dr. Bustami Abubakar, M.Hum selaku sebagai Ketua tim perumus, Dr. Jamhuri MA (Sekretaris) serta beranggotakan Abdul Hadi Zakarian, Thalib Akbar, Zilmahram, Khairuddin, dan dr. Chairan M.Noer Nain, M.Ag.

"Namun rekomendasi tersebut belum disepakati dan ditandatangani oleh seluruh ketua MAA Kab/kota beserta peserta Raker perwakilan MAA Provinsi," jelas salah seorang peserta Raker yang tak mau dipublikasikan namanya kepada wartawan kemarin.

Baca juga: 13 Gampong di Kecamatan Samadua Aceh Selatan Sukses Laksanakan Pilchiksung Serentak

"Demikian juga dengen beberapa peserta raker lainnya dan para ketua MAA kabupaten/kota yang dihubungi awak media Jumat (17/3/2023) siang menolak berkomentar secara terbuka 'ikhwal" tak menandatangani hasil rekomendasi dimaksud".

Memang dalam perjalanan kepengurusan MAA Provinsi, setelah ketua defenitif Almarhum Prof Farid Wajidi Ibrahim meninggal dunia hampir dua tahun (14 Agustus 2021 meninggal-Red) menilai kebijakan yang diputuskan oleh pengurus MAA Provinsi selama ini tak menguat, atau tak berjalan sama sekali.

Sehingga dalam satu poin rekomendasi tertuang, "mendesak pemerintah Aceh segera menetapkan ketua MAA definitif dan menyempurnakan kepengurusan MAA Provinsi sesuai undang-undang, untuk kelancaran program kegiatan dengan merujuk pada Qanun nomor 8 tahun 2019".

"Ditenggarai kuat asumsi tersebut salah satu faktor peserta Raker tahun 2023 tak mau menandatangani hasil rekomendasi, alias hanya sia-sia ditetapkan.

Namun ditakutkan tak terakomodir satupun, jika belum ada ketua MAA Provinsi yang definitif," sebut sumber dari peserta Raker lainnya yang juga tak mau dipublikasikan namanya.

Baca juga: 1,5 Ton Beras Donasi Murid dan Guru MIN 2 Langsa Dibagikan Ke Yatim dan Fakir Miskin

Seperti telah dirilis sejumlah media tiga hari lalu, dimana Ketua MAA Aceh Timur Tgk Abdulmanaf, Abdya Tgk Cut Amri dan Ketua MAA Kota Sabang Tgk Sulaiman Daud serta Ketua MAA Aceh Tamiang dan beberapa ketua MAA Kabupaten/Kota lainnya juga menyampaikan keluhannya selama menjadi ketua MAA".

Dimana selama ini dalam melaksanakan kegiatan, menjalankan program serta usulan kegiatan dari pemangku adat Kecamatan, Mukim dan Gampong terkendala di bidang anggaran, sebagai administrasi terdepan dalam menjalankan kegiatan.

Juga sarana dan prasana, seperti kantor/sekretariat MAA yang ideal di Kabupaten dan kota, jauh dari harapan, sehingga pegawai dan pengurus tak bergairah dalam bekerja.

Dengan demikian, Pengurus MAA mengharapkan Bupati/Walikota dan DPRK sudah saatnya menyediakan anggaran APBK sesuai kebutuhan yang diajukan atau program yang akan dijalankan oleh MAA Kabupaten, sebagai penyambung program kegiatan yang diajukan oleh pemangku adat Kecamatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved