Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Sosialisasikan Pajak Alat Berat: Dorong Kemandirian dan Transparansi Fiskal

Pemerintah Aceh resmi mensosialisasikan kebijakan Pajak Alat Berat (PAB) kepada masyarakat dan pelaku usaha....

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: IKL
For Serambinews
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi mensosialisasikan kebijakan Pajak Alat Berat (PAB) kepada masyarakat dan pelaku usaha, menyusul pemberlakuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

“Sosialisasi ini digelar pada 22 September 2025 dan dihadiri oleh 100 entitas dari berbagai wilayah Aceh, dengan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, Rabu (1/10/2025). 

Dalam sosialisasi tersebut, lanjut Reza, Pemerintah Aceh mengimbau para calon wajib pajak untuk segera menyampaikan data alat berat ke UPTD Pengelolaan Pendapatan Aceh (PPA) Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di masing-masing kabupaten/kota. Wajib pajak juga diharapkan kooperatif saat petugas pendataan hadir di lokasi usaha atau perseorangan.

“Untuk proses pendataan, tidak diperlukan formulir khusus. Wajib pajak cukup membawa dokumen seperti invoice, kuitansi pembelian, surat perjanjian sewa, atau bukti sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Reza mengungkap, bahwa PAB merupakan bentuk penugasan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Aceh untuk memungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat, sebagaimana telah diterapkan di provinsi lain. Pajak ini bertujuan meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Aceh (PAA).

Ia juga menjelaskan, melalui Qanun No. 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2 persen. Alat berat yang dimaksud mencakup mesin konstruksi dan teknik berat yang beroperasi dengan motor, baik beroda maupun tidak, dan tidak melekat secara permanen. Area operasionalnya meliputi sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

“Pemberlakuan kewajiban PAB dimulai sejak terbitnya Peraturan Gubernur Aceh No. 34 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024. Pajak tetap dikenakan meski alat berat dalam kondisi bekas, rusak, idle, leasing, atau sewa, selama masih dimiliki atau dikuasai oleh pihak non-pemerintah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari transformasi digital dan semangat e-government, Pemerintah Aceh melalui BPKA tengah mengembangkan aplikasi e-PAB. Aplikasi ini akan menjadi platform pemungutan pajak alat berat secara elektronik, yang dirancang untuk mempercepat proses, memudahkan wajib pajak, dan meningkatkan transparansi.

Dengan langkah ini, Pemerintah Aceh berharap partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. 

Berikut daftar lokasi layanan UPTD PPA BPKA di Aceh:

  • Banda Aceh – Jl. Dr. Tgk Muhammad Hasan, Batoh  
  • Aceh Besar – Jl. Rel Kereta Api No. 3, Lambaró  
  • Pidie – Jl. Prof. A. Majid Ibrahim, Sigli
  • Bireuen – Jl. Banda Aceh-Medan, Glp. Payong
  • Lhokseumawe – Jl. Banda Aceh-Medan
  • Aceh Utara – Jl. Banda Aceh-Medan, Lhoksukon
  • Aceh Timur – Desa Seuneubok Teungoh, Idi Rayeuk
  • Langsa – Jl. Prof. A. Majid Ibrahim, Matang Seulimeng
  • Aceh Tamiang – Jl. Ir. Juanda, Karang Baru
  • Bener Meriah – Jl. Bandara Rembele, Redelong
  • Aceh Tengah – Jl. Abdul Wahab No. 108-109, Takengon
  • Aceh Barat – Jl. Swadaya, Meulaboh
  • Nagan Raya – Jl. Terminal Ujong Fatehah, Kuala
  • Aceh Barat Daya – Jl. Letkol BB Djalal No. 89, Susoh
  • Aceh Selatan – Jl. Melati No. 26-27, Tapaktuan
  • Pidie Jaya – Jl. Iskandar Muda, Meureudu
  • Sabang – Jl. H. Agussalim, Ie Meulee
  • Aceh Jaya – Jl. Pasar Baru, Calang
  • Subulussalam – Jl. Pertemuan
  • Aceh Singkil – Jl. Utama No. 17
  • Gayo Lues – Jl. M.Z. Abidin No. 1, Blangkejeren
  • Aceh Tenggara – Jl. Tusam No. 1, Kutacane
  • Simeulue – Jl. Tgk. Diujung Air Dingin, Sinabang.(*)

Baca juga: Kepala BPKA Aceh Imbau Pemilik Kendaraan Mutasi ke Plat BL

Baca juga: BPKA Bersinergi dengan Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum, Perkuat Pencegahan Korupsi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved