Berita Nagan Raya
Sekda Ingatkan PNS Dilarang Pindah, 199 Pegawai Nagan Raya Terima SK PNS
Pegawai tersebut sebelumnya status CPNs atau 80 persen, namun dengan terima SK PNS status mereka menjadi PNS atau 100 persen
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 199 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2022 di Kabupaten Nagan Raya, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pegawai tersebut sebelumnya status CPNs atau 80 persen, namun dengan terima SK PNS status mereka menjadi PNS atau 100 persen.
Prosesi pengambilan sumpah/janji, pelantikan dan penyerahan SK dilakukan Sekda Ir H Ardimartha mewakili Pj Bupati Fitriany Farhas AP SSos MSi dan didampingi Asisten Administrasi Umum B Surya Bakti SE, Kepala BKSDM di Anjungan Pendopo Bupati, Jumat (17/3/2023).
"PNS yang menerima SK pengangkatan ini merupakan CPNS hasil dari seleksi penerimaan CPNS formasi umum tahun anggaran 2022 yang lalu," kata Sekda.
Baca juga: Dapat Tingkatkan Kadar Asam Urat Dalam Darah, Sebaiknya Hindari Enam Makanan Ini
Dikatakannya, seorang PNS yang sejati adalah yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji dan penghasilan yang diterima.
Tetapi ditentukan oleh tingginya tingkat kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani, serta merupakan hasil dari kemampuan dan profesionalitas yang dimiliki oleh PNS tersebut.
"Saya tegaskan tugas PNS untuk melayani masyarakat bukan untuk dilayani," ujar Sekda.
Ardimartha mengingatkan kepada PNS yang baru dilantik agar tidak mengajukan pindah ke daerah lain selama 10 tahun dan bersedia mengabdi serta melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
"Sesuai surat pernyataan yang telah saudara tandatangani, jika ada yang mengajukan permohonan pindah ke luar daerah atau ada yang mengundurkan diri, maka saudara bersedia untuk diberhentikan sebagai PNS,” ungkap Ardimartha.
Baca juga: Polsek Langsa Barat Ringkus Pelaku Jual Beli Chip Higgs Domino
Ia juga berpesan empat hal penting dalam menjalan tugas sebagai PNS untuk terus meningkatkan dan menunjukan kualitas diri dengan selalu menjalankan hal-hal yang positif di tengah masyarakat.
Pertama, kata Ardimartha, memiliki komitmen dan moralitas serta tanggung jawab profesi sebagai PNS. Kedua, memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi.
Ketiga, memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi dan yang terakhir memiliki pengetahuan dan wawasan, serta mampu bekerja sama dalam melaksanakan tugas selaku aparatur pemerintah.
Sekda berharap kepada PNS untuk mengembangkan iman, takwa dan ilmu dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Hal tersebut semata-mata untuk melayani dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.(*)
Baca juga: Asib Ali Akhirnya Syuting Video Klip sama Seorang Wanita, Pria India Itu Mulai Berkarya di Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/SK-PNS-Nagan-Raya_PNS-dilarang-pindah.jpg)