Berita Aceh Tamiang

Penjudi di Aceh Tamiang Dicambuk 8 Kali, Pembuat Tuak 30 Kali, Jaksa Terus Sosialisasi Hukum Jinayat

Eksekusi cambuk ini dilangsungkan di Islamic Center Aceh Tamiang dan disaksikan sejumlah unsur, di antaranya Kajari Aceh Tamiang, Joko Wibisono, Kadis

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Eksekutor mencambuk seorang pelanggar jinayat di Aceh Tamiang, Senin (20/3/2023). Total yang dihukum sebanyak tiga orang atas kasus maisir dan khamar. 

Eksekusi cambuk ini dilangsungkan di Islamic Center Aceh Tamiang dan disaksikan sejumlah unsur, di antaranya Kajari Aceh Tamiang, Joko Wibisono, Kadis Syariat Islam, Syamsul Rizal, serta perwakilan Polres dan Mahkamah Syariah.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Tamiang mengeksekusi hukuman cambuk tiga pelanggar hukum jinayat, Senin (20/3/2023).

Eksekusi cambuk ini dilangsungkan di Islamic Center Aceh Tamiang dan disaksikan sejumlah unsur, di antaranya Kajari Aceh Tamiang, Joko Wibisono, Kadis Syariat Islam, Syamsul Rizal, serta perwakilan Polres dan Mahkamah Syariah.

Ketiga pelanggar hukum jinayat ini, yakni berinisial Ta (65) warga Kampung Durian, Kecamtan Rantau, MN (23) penduduk Payabedi, Kecamatan Rantau dan MAQ (21) asal Bandarmahligai, Kecamtan Sekerak.

Kasie Pidum Kejari Aceh Tamiang, Mariono, menjelaskan dua pelanggar pertama terlibat maisir (judi) dan divonis Mahkamah Syariah hukuman cambuk delapan kali.

Namun keduanya hanya menjalani enam cambukan karena dipotong masa penahanan selama 1 bulan 13 hari.

Baca juga: VIDEO - Terpidana Pelecehan Wanita Keterbelakangan Mental di Sabang Dihukum 119 Kali Cambuk

Sementara hukuman yang diterima MAQ (21)  lebih banyak.

Mahkamah Syariah menghukum pembuat minuman tuak ini dengan cambukan 30 kali. Namun setelah dipotong masa penahanan, hukuman cambuk yang ia terima hanya 29 kali.

Mariono mengungkapkan secara umum kasus jinayat di Aceh Tamiang masih tinggi. Mirisnya kata dia, kasus pencabulan di daerah ini cukup dominan.

“Pencabulan di bawah umur juga tinggi, mendominasi,” kata Mariono.

Kajari Aceh Tamiang Joko Wibisono usai menyaksikan proses hukuman ini pihaknya terus berupaya memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum jinayat.

Dia berharap masyarakat menegakkan hukum jinayat yang menjadi dasar penegakan hukum syariah di Aceh.

“Kami selaku penegak hukum senantiasa memberikan penyuluhan hukum, jangan lagi melanggar atau menyimpang dalam hukum jinayat,” kata Joko.

Joko pun mengingatkan agar masyarakat tetap melaksanakan sunnah Rasul dan mengamalkan Alquran agar terhindar dari pelanggaran hukum jinayat. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved