Berita Aceh Tamiang
Penjudi di Aceh Tamiang Dicambuk 8 Kali, Pembuat Tuak 30 Kali, Jaksa Terus Sosialisasi Hukum Jinayat
Eksekusi cambuk ini dilangsungkan di Islamic Center Aceh Tamiang dan disaksikan sejumlah unsur, di antaranya Kajari Aceh Tamiang, Joko Wibisono, Kadis
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Eksekusi cambuk ini dilangsungkan di Islamic Center Aceh Tamiang dan disaksikan sejumlah unsur, di antaranya Kajari Aceh Tamiang, Joko Wibisono, Kadis Syariat Islam, Syamsul Rizal, serta perwakilan Polres dan Mahkamah Syariah.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Tamiang mengeksekusi hukuman cambuk tiga pelanggar hukum jinayat, Senin (20/3/2023).
Eksekusi cambuk ini dilangsungkan di Islamic Center Aceh Tamiang dan disaksikan sejumlah unsur, di antaranya Kajari Aceh Tamiang, Joko Wibisono, Kadis Syariat Islam, Syamsul Rizal, serta perwakilan Polres dan Mahkamah Syariah.
Ketiga pelanggar hukum jinayat ini, yakni berinisial Ta (65) warga Kampung Durian, Kecamtan Rantau, MN (23) penduduk Payabedi, Kecamatan Rantau dan MAQ (21) asal Bandarmahligai, Kecamtan Sekerak.
Kasie Pidum Kejari Aceh Tamiang, Mariono, menjelaskan dua pelanggar pertama terlibat maisir (judi) dan divonis Mahkamah Syariah hukuman cambuk delapan kali.
Namun keduanya hanya menjalani enam cambukan karena dipotong masa penahanan selama 1 bulan 13 hari.
Baca juga: VIDEO - Terpidana Pelecehan Wanita Keterbelakangan Mental di Sabang Dihukum 119 Kali Cambuk
Sementara hukuman yang diterima MAQ (21) lebih banyak.
Mahkamah Syariah menghukum pembuat minuman tuak ini dengan cambukan 30 kali. Namun setelah dipotong masa penahanan, hukuman cambuk yang ia terima hanya 29 kali.
Mariono mengungkapkan secara umum kasus jinayat di Aceh Tamiang masih tinggi. Mirisnya kata dia, kasus pencabulan di daerah ini cukup dominan.
“Pencabulan di bawah umur juga tinggi, mendominasi,” kata Mariono.
Kajari Aceh Tamiang Joko Wibisono usai menyaksikan proses hukuman ini pihaknya terus berupaya memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum jinayat.
Dia berharap masyarakat menegakkan hukum jinayat yang menjadi dasar penegakan hukum syariah di Aceh.
“Kami selaku penegak hukum senantiasa memberikan penyuluhan hukum, jangan lagi melanggar atau menyimpang dalam hukum jinayat,” kata Joko.
Joko pun mengingatkan agar masyarakat tetap melaksanakan sunnah Rasul dan mengamalkan Alquran agar terhindar dari pelanggaran hukum jinayat. (*)
Berita Aceh Tamiang
Aceh Tamiang
penjudi
pembuat tuak
cambuk
Jinayat
hukum syariat Islam
Serambinews.com
Lubang Jalan di Sungailiput Aceh Tamiang Sudah Ditambal, Warga Berharap Ada Penerangan Jalan |
![]() |
---|
Meski Turun, Harga Cabai Merah di Aceh Tamiang Masih Mahal |
![]() |
---|
Harga Ayam Potong di Kualasimpang Capai Rp 35 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Melonjak Lagi, Segini Pasaran di Pasar Pagi Kualasimpang |
![]() |
---|
Lubang Bertaburan di Jalan Lintas Nasional, Warga Sungailiput Aceh Tamiang Swadaya Timbun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.