Berita Aceh Besar

Bongkar Muat Sembarangan, Satpol PP WH Aceh Besar Tindak Tegas Pelaku

Aceh Besar "Peringatan terakhir untuk tidak diulangi, jika masih berulah maka barang tersebut akan disita menjadi barang bukti,"

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Foto: Dok Satpol Aceh Besar
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir memimpin proses pemindahan barang yang dibongkar di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa pagi (21/3/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Jantho 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar Muhajir S.STP MPA meminta pelaku untuk segera memindahkan barang yang dibongkar di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh BesarBesar di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa pagi (21/3/2023). 

"Ini bongkar muat sembarangan, di tempat terlarang, kita minta pindahkan segera," kata Muhajir. 

Ia mengatakan menerima laporan dari anggota yang bertugas, kemudian langsung turun ke lapangan untuk memberikan peringatan berakhir, jika tidak pindahkan segera akan diamankan petugas. 

"Peringatan terakhir untuk tidak diulangi, jika masih berulah maka barang tersebut akan disita menjadi barang bukti," tegasnya. 

Baca juga: Polisi Sita 234 Botol Miras di Banda Aceh, 12 Tersangka Diamankan Termasuk Mahasiswi

Muhajir mengaku Satpol PP-WH bertugas dan berusaha untuk melayani masyarakat dengan berusaha menciptakan ketertiban umum. 

"Kita akan terus berupaya menciptakan ketertiban agar tidak kumuh, sehingga masyarakat nyaman," imbuhnya. 

Penertiban yang dilakukan sesuai dengan PERMENDAGRI no 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun no 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(*)

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Bener Meriah, Puasa Ramadhan 2023 Mulai 23 Maret, Buka Pukul 18:45 WIB

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved