Berita Aceh Tamiang
Distanbunak Jamin Stok Daging Meugang di Aceh Tamiang Terpenuhi
Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang menjamin stok daging meugang aman atau terpenuhi
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang menjamin stok daging meugang aman atau terpenuhi.
Jaminan ini didasari stok sapi yang tersedia untuk menyambut meugang Ramadan sebanyak 563 ekor.
Kepala Distanbunak, Aceh Tamiang, Safuan menjelaskan ketersediaan jumlah sapi tahun ini lebih banyak dua kali lipat dibanding sapi yang disembelih untuk meugang tahun lalu.
“Tahun lalu sapi yang disembelih untuk meugang 248 ekor. Kalau dilihat ketersediaan sekarang ada 563 ekor, makanya kami pastikan aman,” kata Safuan melalui Kabid Peternakan, Muhammad Yunus, Selasa (21/3/2023).
Kondisi aman ini bukan hanya pada ketersediaan daging, tapi juga Kebutuhan meugang lainnya, misalnya ayam ras tersedia 9.169 ekor dan ayam buras 3.067 ekor.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Aceh Tamiang Puasa Ramadhan 2023, Imsak Mulai 05:07 WIB, Magrib 18:41 WIB
Dalam kesempatan itu, Yunus memastikan pihaknya semaksimalkan mungkin menjalankan arahan Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman tetang pelaksanaan pemotongan hewan meugang.
Surat bernomor 524/1561/2023 itu bukan hanya menyangkut meugang puasa Ramadan, tapi juga juga mencakup meugang untuk Idul Fitri.
“Kebijakan ini diberlakukan dalam situasi wabah PMK,” kata Meurah melalui surat tersebut.
Meurah kemudian melanjutkan surat edaran yang ia tandatangani ini sudah merujuk pada pada keputusan Menteri Pertanian Nomor: 404/KPTS/PK.300/M/5/2022 tentang penetaan daerah wagah PMK.
Setidaknya ada enam poin penting yang disampaikan Meurah melalui surat edaran ini.
Baca juga: Minta Kekuatan Iman dan Keselamatan, Ini Doa Menyambut Ramadhan, Ayo Amalkan Sebelum Ramadhan Tiba!
Poin pertama ia mengingatkan agar hewan untuk meugang harus didata pada masing-masing kampung dan selanjutnya dilaporkan ke Posko atau petugas peternakan kecamatan minimal satu minggu sebelum meugang.
Poin kedua hewan meugang harus memenuhi syariat Islam.
Sebelum disembelih, hewan meugang harus diisolasi mandiri pada masing-masing tempat tinggal pelaksanaan meugang minimal satu minggu.
“Satu kecamatan ditunjuk satu tempat pemotongan biar prosesnya terkontrol, kemudian wajib desinfeksi sebelum dan sesudah pemotongan,” kata Meurah.
Syarat lainnya hewan meugang harus dinyakan segar oleh dokter hewan yang berwenang.
Dokter hewan bersama petugas peternakan juga bertanggung jawab memeriksa hewan meugang sebelum dan sesudah pemotongan. (mad)
Baca juga: Tukang tak Puasa Saat Bangun Rumah di Bulan Ramadhan, Siapa yang Berdosa, Ini Jawaban Buya Yahya
Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel |
![]() |
---|
Penuhi Cadangan Beras, Aceh Tamiang Perluas Gerakan Tanam Padi |
![]() |
---|
Kaki Palsu Tiba dari Jakarta, Siswi di Aceh Tamiang Doakan Para Donatur |
![]() |
---|
Butuh Kaki Palsu, Siswi SMP di Aceh Tamiang Temui Babinsa |
![]() |
---|
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.