Berita Aceh Utara
Nonmuhrim Dilarang Bukber Semeja Seruan Bersama Forkopimda Aceh Utara
Pemilik warung kopi atau rumah makan dan sejenisnya dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa (bukber) selama Ramadhan 1444 Hijriah
Seruan bersama tersebut kita minta bantu kepada petugas WH untuk menempelkan di tempat-tempat keramaian yang bisa dilihat oleh masyarakat untuk disosialisasi.
HADAINI, Plt Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemilik warung kopi atau rumah makan dan sejenisnya dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa (bukber) selama Ramadhan 1444 Hijriah, yang bukan muhrim duduk satu meja. Selain itu, 15 menit sebelum shalat Isya, pemilik harus menutup warung dan memastikan tidak ada pengunjung di dalamnya.
Demikian antara lain isi dari Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara. Dalam selebaran seruan bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Utara tertulis kata ‘komunikasi’, seharusnya ‘koordinasi’. Isi Seruan Bersama tersebut diteken pimpinan unsur Forkopimda Aceh Utara. Masing-masing Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi AP Msi, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat SE, Dandim Aceh Utara, Letkol Inf Hendra Sari Nurhono MIP, Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S SIK, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK, Kajari Aceh Utara, Dr Diah Ayu H Iswara Akbar, Ketua MPU Aceh Utara, Tgk H Abdul Manan dan Danrem 011 Lilawangsa, Kolonel Kapti Hertantyawan.
Dalam seruan bersama tersebut juga berisi larangan yang lainnya, yaitu menghentikan kegiatan usaha warnet, playstation dan game online. Dilarang Membakar mercon/petasan dan jenis permainan lainnya yang mengganggu ketentraman beribadah. Kemudian tidak menghidupkan televisi dan media visual lainnya di tempat umum saat berlangsung Shalat Tarawih.
Pemilik warung kopi/rumah makan/restoran/cafe dan penjual makanan tidak membuka warung atau menjual makanan sejak pukul 05.00 WIB sampai 16.00 WIB serta sebelum Shalat Tarawih selesai, kecuali untuk apotik yang berada di sekitar rumah sakit. Selain berisi larangan, seruan bersama tersebut juga berisi ajakan untuk memperbanyak ibadah semata-mata karena Allah SWT.
“Seruan bersama tersebut kita minta bantu kepada petugas WH untuk menempelkan di tempat-tempat keramaian yang bisa dilihat oleh masyarakat untuk disosialisasi,” ujar Plt Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Hadaini kepada Serambi, kemarin.
Dalam seruan bersama itu juga disampaikan perbuatan yang dapat mengurangi pahala supaya dapat dihindari. Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara, Adharyadi kepada Serambi, menyebutkan, pihaknya akan menurunkan 98 personel dan 82 personel Satpol PP untuk mengawasi supaya seruan bersama dapat terlaksana. “Mulai nanti malam kita akan razia,” pungkas Adharyadi.(jaf)
Dukungan dan Pengawasan
Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Pemkab Aceh Utara, Muslem SSos kepada Serambi menyebutkan, sebagai upaya menjaga kesucian bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, pemerintah berupaya mempersempit ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk berbuat hal-hal yang dapat membatalkan pahala puasa. “Momen buka bersama adalah hal yang lazim dilakukan oleh semua kalangan,” ujar Kabag Humas.
Jadi seruan bersama tersebut kata Kabag Humas, bertujuan agar momen buka puasa bersama berlangsung dengan tertib. “Dan menjunjung nilai-nilai syariat yang berlaku di daerah kita, dan perlu dukungan dan pengawasan dari kita bersama,” pungkas Kabag Humas.(jaf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bukber-Ilustrasi.jpg)