Breaking News

Pelayanan PLN

Listrik Kerap Padam, Anggota DPRA Sorot Pelayanan PLN, Jangan Sampai Rugikan Rakyat Aceh

Seharusnya PLN punya komitmen untuk tidak memadamkan listrik secara sepihak, bahkan terkesan salah satu tanda-tanda menjelang Bulan Ramadhan yaitu ter

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Tarmizi SP 

Laporan Sa'dul Bahri I Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Anggota DPRA Tarmizi SP menyorot pelayanan PLN terhadap pelanggan di Aceh Jaya dan Aceh Barat yang dinilai tidak maksimal terutama dalam Bulan Suci Ramadhan.

Di dua daerah itu yang kerap terjadinya pemadaman yang tidak menentu hingga menyulut gelombang protes di Aceh Barat dan Aceh Jaya termasuk di Nagan Raya.

“Di Aceh Barat daerah yang kerap padam seperti di Woyla, Arongan Lambalek, Bubon, dan Kecamatan Pante Ceureumen. Sedangkan di Aceh Jaya di Kecamatan Pasi Raya dan Teunom,” ungkap Tarmizi SP yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PA di DPRA kepada Serambinews.com, Jumat (24/3/2023).

Ia menyorot soal pemadaman Listrik yang terus terjadi sejak sebulan menjelang bulan Ramadhan.

Viral 3 Saudara Kembar Nikah Barengan, Langsungkan Pernikahan Bak Nikah Massal

“Seharusnya PLN punya komitmen untuk tidak memadamkan listrik secara sepihak, bahkan terkesan salah satu tanda-tanda menjelang Bulan Ramadhan yaitu terjadinya pemadaman listrik yang terjadi hampir setiap hari,” kata Tarmizi.

Dikatakannya, bahwa masyarakat umumnya punya usaha yang bergantung pada listrik, jika listrik padam maka bagaimana masyarakat mencari rezeki.

Jika listrik padam, maka sinyal seluler juga terganggu.

Masyarakat juga butuh kenyamanan dalam beribadah, terutama pada saat sahur dan berbuka puasa.

Ia menambahkan, bahwa PLN harus bertanggung jawab jika ada alat elektronik masyarakat yang rusak akibat dari pemadaman listrik yang sering terjadi selama ini jelasnya.

Dijelaskannya, bahwa dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila konsumen mendapatkan kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik yang tidak baik, maka pelaku usaha dalam hal ini adalah PT PLN (Persero) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Sementara dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Maka sudah merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.

Apabila pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PT PLN.(*)

Besok Hingga Senin 27 Maret 2023, Sebagian Aceh Diperkirakan Hujan, Ini Data BMKG

MPU Ingatkan Pemerintah Aceh Jaga Kebutuhan Masyarakat Selama Ramadhan dan Mudik Lebaran

Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, KSAD Pimpin Sertijab di Jakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved