Kendaraan Listrik
Pemerintah Beri Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik
Jika program bantuan pemerintah ini berjalan dengan lancar dan adopsi massal tercapai, harga KBLBB diharapkan akan lebih terjangkau di masa mendatang.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mulai menerapkan bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sejak 20 Maret 2023.
Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan menyebutkan bahwa Pemerintah berperan penting dalam mendorong suatu industri, dan untuk mengejar adopsi KBLBB di Indonesia, maka pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang pro terhadap program ini.
Regulasi tersebut didesain berupa skema bantuan pemerintah yang diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik. Memang saat ini sudah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB, namun kebijakan tersebut belum cukup untuk menggenjot produksi dan penjualan KBLBB di Indonesia.
Penggunaan KBLBB ini diharapkan akan mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca dan sumber daya Indonesia yang kaya akan bahan baku critical minerals untuk KBLBB.
“Saat ini kita sedang bangun industri baterai, tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan negara kita,” kata Luhut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, skema bantuan pemerintah itu adalah 7 juta rupiah per unit untuk pembelian 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru, dan 7 juta rupiah per unit untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023.
Bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi mereka. Salah satu syaratnya, Nomor Induk Kependudukan tidak dapat dua kali memperoleh bantuan pemerintah.
Jika program bantuan pemerintah ini berjalan dengan lancar dan adopsi massal tercapai, harga KBLBB diharapkan akan lebih terjangkau di masa mendatang.(AnadoluAgency)
Baca juga: Warga Butuh Solusi atas Pemadaman Listrik, Bupati Sibuk dengan Penghargaan, Dewan Sibuk Jalan-jalan
Baca juga: VIDEO Buat Meme Puan Maharani Protes UU Cipta Kerja, BEM UI Dipanggil PDIP
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.