Info Singkil
PT Delima Makmur Jalin Kemitraan dengan Lima Kelompok Tani di Aceh Singkil, Ini Pesan Kadisbun
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Zulkifli mengingatkan kelompok petani yang telah menjalin kemitraan dengan PT Delima Makmur
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Delima Makmur (DM) menjalin kemitraan dengan lima kelompok tani kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil.
Kelima kelompok tani kelapa sawit tersebut masing-masing Gapoktan Harapan I, Gapoktan Harapan II, Kelompok Tani Pemuda Tani, Kelompok Tani Tolong Kami dan Kelompok Tani Tuah Bersama.
Penandatanganan perjanjian kerjasama telah dilakukan di hotel LePolonia, Medan, Sumatera Utara pada 19 November 2022 lalu.
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Zulkifli mengingatkan kelompok petani yang telah menjalin kemitraan dengan PT Delima Makmur, tidak boleh lagi membangun kemitraan dengan perusahaan lain.
• Ayo Cek! Harga Emas Hari Ini Turun, Segini Harga Emas Senin 27 Maret 2023
"Kita sudah membuat kemitraan dengan DM, maka dengan ini para petani tidak boleh melakukan kemitraan dengan perusahaan yang lain,” ujar Zulkifli.
Pada perjanjian tersebut perusahaan akan memfasilitasi beberapahal seperti, pelaksanaan perbaikan dan pembangunan infrastruktur, fasilitas perawatan kebun, serta pemberian dana talangan dalam bentuk kredit untuk kelompok tani.
Selanjutnya penyedian tenaga ahli untuk bimbingan dan pembinaan teknis bagi kelompok tani. Lalu menjadi pembina bagi kelompok tani untuk mendapatkan hasil produksi yang maksimal.
• Puasa Ibarat Ujian di Sekolah, Tgk Yusuf Al-Qardhawy: Al-Baqarah Ayat 183 Terdapat 3 Esensi Penting
Sebelumnya, keterbatasan fasilitas yang dimiliki oleh petani kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil menjadi hambatan tersendiri dalam upaya pengelolaan lahan sawit yang memerlukan dana untuk kegiatan operasionalnya.
Dana yg diberikan pemerintah melalui BPDPKS senilai Rp 30 juta hanya bisa mencukupi petani untuk sampai tahap replanting dan penanaman.
Sedangkan untuk perawatan sampai pemupukan dan panen masih dibutuhkan bapak angkat yang membantu operasional petani secara keseluruhan.
Oleh karena itu, dengan adanya kerjasama kemitraan yang terjalin akan memudahkan petani dan dapat meningkatkan kesejahteraan kehidupan para petani kelapa sawit.
Program kemitraan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.
Salah satunya mengenai tata cara fasilitasi kebun masyarakat dengan pola kredit, bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak.
"Dengan adanya prinsip peraturan tersebut, maka kewajiban pemenuhan plasma sebesar 20 persen dari luas HGU perusahaan telah terpenuhi. Hal ini sesuai dengan pasal 2, pasal 7, pasal 20 Peraturan Menteri Pertanian No 18 Tahun 2021," kata Usman Sapta mewakili manajemen PT Delima Makmur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kemitraan-89786.jpg)