Ramadhan Mubarak
Taubat dari Dosa Meninggalkan Puasa
Barangsiapa meninggal, sedangkan dia terhutang puasanya, maka walinya menggantikannya. (H.R. Muslim)
Tgk Alizar Usman, (Dewan Pembina DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah/ISAD)
Memang manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Namun manusia yang terbaik bukanlah manusia yang tidak pernah melakukan dosa sama sekali, akan tetapi manusia yang terbaik adalah manusia yang ketika dia berbuat dari kesalahan dia langsung bertaubat kepada Allah Ta’ala dengan sebenar-benar taubat. Allah Ta’ala berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (Q.S. At-Tahrim : 8)
Sebagaimana dimaklumi dari keterangan para ulama bahwa taubat dari dosa besar itu dianggap sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu :
1. Menyesali perbuatan dosa yang telah lalu
2. Bercita-cita tidak melakukan lagi
3. Membayar hak Allah Ta’ala dan hak manusia apabila tersangkut dengannya
4. Minta ampunan kepada Allah Ta’ala
Terkait dengan taubat dari dosa meninggalkan puasa Ramadhan, salah satu yang harus dilakukan seseorang menginginkan taubatnya sah adalah kewajiban menggantikan puasa Ramadhan bagi yang membatalkan puasa Ramadhannya, baik meninggalkannya tersebut karena keuzuran ataupun tanpa ada keuzuran. Firman Allah Ta’ala:
“(Puasa yang diwajibkan itu ialah) beberapa hari yang tertentu, maka siapa di antara kamu yang sakit atau dalam musafir (bolehlah ia berbuka) kemudian wajiblah ia berpuasa sebanyak (hari yang dibuka) itu pada hari-hari yang lain” (Q. S. Al-Baqarah : 184).
Puasa apabila ditinggalkan, baik sengaja mau karena lupa merupakan hutang kepada Allah Ta’ala yang wajib dilunasi. Nabi SAW bersabda : Barangsiapa meninggal, sedangkan dia terhutang puasanya, maka walinya menggantikannya. (H.R. Muslim)
Apabila sudah berselang tahunnya, puasanya belum juga diqadha, maka di samping kewajiban mengqadhanya, dia juga wajib membayar fidyah untuk satu tahun berselang adalah satu mud makanan (0,864 liter) untuk satu hari puasa yang ditinggalkannya sebagai denda keterlambatan qadha.
Kesimpulan ini sesuai dengan sabda Nabi SAW berbunyi :
“Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah” (H.R Ad-Daruquthni).
Kemudian Abu Bakar Syathaa menjelaskan kepada kita bahwa fatwa di atas sesuai fatwa sahabat Nabi, yaitu Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Jabir, Husain bin Ali, dan tidak ada dari kalangan dari para sahabat lain yang mengingkarinya, sehingga ini menjadi ijmak sukuti. (I’anah al-Thalibin : II/242).
Wallhua’alam bisshawab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-dinas-syariat-islam-tgk-alizar-usman-sag-mhum.jpg)