Video

VIDEO Asisten AKBP Dody Dituntut 17 Tahun Penjara ikut dalam Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Arif bersalah menukar dan melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

SERAMBINEWS.COM - Ajudan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dituntut 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

Kemudian Syamsul Maarif alias Arif juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Arif bersalah menukar dan melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Arif terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Arif bersalah dalam putusan nanti.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved