Video
VIDEO Asisten AKBP Dody Dituntut 17 Tahun Penjara ikut dalam Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Arif bersalah menukar dan melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
SERAMBINEWS.COM - Ajudan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dituntut 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Kemudian Syamsul Maarif alias Arif juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Arif bersalah menukar dan melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Arif terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Arif bersalah dalam putusan nanti.(*)
| VIDEO - Trans Continent Ajak Tim DEA Tinjau Pabrik Alat Pelabuhan Terkemuka di China |
|
|---|
| VIDEO - Menkeu Purbaya Akui Gibran Dukung Gaya Ceplas-Ceplosnya! |
|
|---|
| VIDEO - Penyanyi Aceh Ditangkap Bersama 1,87 Kilogram Sabu di Aceh Utara |
|
|---|
| VIDEO - Dinkes Banda Aceh Pelajari soal Sertifikat Vaksin Imunisasi Jadi Syarat Masuk Sekolah |
|
|---|
| VIDEO - Trump Sebut Muak dengan Hamas, Ancam Balas Pembunuhan Warga Gaza |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.