Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Video

VIDEO - Penyanyi Aceh Ditangkap Bersama 1,87 Kilogram Sabu di Aceh Utara

Tersangka dijanjikan upah Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dijual.

Penulis: Jafaruddin | Editor: m anshar

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, ACEH UTARA - Seorang penyanyi dan pencipta lagu Aceh berinisial S ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dengan barang bukti 1,87 kilogram sabu. Penangkapan pria berusia 37 tahun asal Kecamatan Jeumpa, Bireuen, itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa.

Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam dengan metode penyamaran. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang. Satu bungkus disembunyikan di dalam sepeda motor dan satu lainnya ditemukan dalam ember di dapur rumah tersangka.

Proses penangkapan disebutkan berlangsung alot karena tersangka sempat mengarahkan petugas berpindah-pindah lokasi transaksi, dari wilayah Baktiya Barat hingga akhirnya ke Bireuen. Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya di Malaysia melalui perantara yang tidak dikenalnya.

Tersangka dijanjikan upah Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dijual. Transaksi dilakukan melalui sistem sandi antara pelaku dan pembeli yang diatur langsung oleh jaringan dari Malaysia. Namun, kali ini S bertindak di luar instruksi dengan menjual sabu yang ia simpan tanpa menunggu perintah dari pihak Malaysia.

Ini merupakan transaksi kedua yang dilakukan S setelah sebelumnya hanya menjadi kurir. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti melebihi 5 gram, S terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. (*)

Narator: Dara

Video Editor: Muhammad Anshar

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved