Pengumuman

DPRK Aceh Utara Perpanjang Masa Pendaftaran Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan

DPRK Aceh Utara Perpanjang Masa Pendaftaran Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Anggota KIP

Editor: IKL
IST
DPRK Aceh Utara Perpanjang Masa Pendaftaran Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Anggota KIP 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA

PENGUMUMAN
Nomor: 03 /KOM-I/DPRK/2023

PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA TIM INDEPENDEN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON ANGGOTA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN ACEH UTARA MASA JABATAN 2023-2028

Dalam rangka melaksanakan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, DPRK Aceh Utara melalui Komisi I DPRK Aceh Utara membuka kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Utara untuk mendaftar menjadi Calon Anggota Tim Independen (ad hoc) yang bertugas untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Periode 2023-2028, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Syarat Umum :
a. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di kabupaten Aceh Utara, Yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh Utara
b. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran
c. Berpendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau sederajat
d. Bersedia Tidak menjadi calon anggota KIP
e. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (Lima) Tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan
f. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) Tahun atau lebih
g. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum h. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil

2. Syarat Administrasi
a. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara.*)
b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
c. Pas Photo warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (Lima) lembar d. Daftar Riwayat Hidup
e. Foto Copy Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
f. Surat Kerangan sehat jasmani dari Rumah Sakit Umum Daerah
g. Surat pernyataan diatas Materai Rp. 10.000,- terkait bersedia tidak menjadi calon anggota KIP Aceh Utara serta calon anggota dalam pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai tim independen.*)
h. Surat pernyataan diatas Materai Rp. 10.000,- bagi yang tidak menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.*)
i. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.**)
j. Surat pernyataan diatas Materai Rp. 10.000,- tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum.*)
k. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

3. Waktu dan Tempat Pendaftaran:
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 s/d 31 Maret 2023 Pukul 09.00 – 16.00 WIB setiap Hari Kerja, permohonan diantar langsung ke Sekretariat DPRK Aceh Utara Jln. Banda Aceh – Medan Km. 295 Landing – Lhoksukon dan semua berkas dimasukkan ke dalam amplop. Hal – hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPRK Aceh Utara di ruang TIM Seleksi DPRK Aceh Utara.

A.n DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
KABUPATEN ACEH UTARA KETUA KOMISI I

H. ANWAR SANUSI, S.Pd.I.,M.S.M

Catatan :
*) Disediakan Oleh Panitia Seleksi
**) Dapat dilengkapi setelah lulus seleksi

Download Pdfnya disini!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved