Ramadhan 2023

Mandi Tengah Hari saat Puasa, Bolehkah? Buya Yahya Beri Penjelasan dalam Ceramahnya

bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.

Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Namun misalnya dilakukan setelah subuh atau bahkan tengah hari, hukumnya tetap boleh dilakukan.

Misalnya menggosok gigi tetap boleh dilakukan kapanpun asal pasta giginya tidak ditelan. Namun dalam hal ini bisa menjadi makruh karena bisa jadi tertelan.

"Makruh hendaknya dihindari, karena mengerjakan suatu kesalahan namun tidak dosa," imbuhnya.

Jika merasa ketika mengguyur kepala pasti airnya akan masuk ke telinga, maka jangan lakukan hal itu.

Kecuali, mengguyur kepala karena sesuatu yang wajib maka itu diperbolehkan.

"Yaitu karena Anda misalnya habis shalat dhuha, tertidur, lalu mimpi basah. Karena mimpi basah, maka wajib mandi besar. Maka mandi besar Anda harus mengguyur kepala dengan air. Misalnya kemasukan air tidak batal," ungkap Buya Yahya.

Mandi besar dan tidak sengaja kemasukan air ke telinga tidak membatalkan puasa, ini akibat daripada menjalankan kewajiban.

Maka tidak dosa dan tidak batal. Asalkan mandinya normal. Artinya, tidak mandi dengan posisi miring supaya air bisa masuk ke telinga.

"Tapi kalau Anda hanya ingin dingin-dingin mandi. Aduh haus, panas. Saya ingin dingin-dingin, masuk telinga. Batal puasanya", terang Buya Yahya lagi.

Mandi dan keramas tidak dianjurkan di siang hari saat berpuasa jika dilakukan tanpa sebab. Karena khawatir air akan masuk ke telinga.

Jika selagi tidak masuk ke telinga, mengguyur kepala di siang hari saat berpuasa hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa.

"Lain halnya mengguyur kepala karena perintah sunnah ataupun wajib. Seperti perintah wajib untuk mandi besar dan perintah wajib seperti mandi di hari Jumat," pungkas Buya Yahya.

Hal yang Membatalkan Puasa

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam Buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

1. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved