Berita Abdya

Pj Gubernur Aceh Berhentikan T Cut Rahman Sebagai Anggota DPRK Abdya

Pemberhentian itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.3/874/2023 tentang Peresmian/Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ka

Editor: mufti
For Serambinews.com
SK Pj Gubernur Aceh tentang Peresmian Pemberhentian Teuku Cut Rahman dari Anggota DPRK Abdya 

Dengan demikian sudah tidak ada lagi simpang siur pemberitaan, sebab sudah keluar keputusan gubernur tersebut. Syarifuddin, Ketua DPW PNA Abdya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki meresmikan pemberhentian Teuku Cut Rahman sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) periode 2019-2024.

Pemberhentian itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.3/874/2023 tentang Peresmian/Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Abdya tertanggal 14 Maret 2023, yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Dalam surat keputusan tersebut, Pj Gubernur Aceh menimbang surat DPW PNA Aceh Kabupaten Abdya nomor 032/DPW-PNA/Abdya/1/2023 tanggal 31 Januari 2023, dan surat Ketua DPRK Abdya nomor 170/10 tanggal 13 Februari 2023, serta surat Pj Bupati Abdya nomor 170/286 tanggal 14 Februari 2023, yang mengusulkan pemberhentian Teuku Cut Rahman dari kedudukannya sebagai anggota DPRK Abdya periode 2019-2024.

Dalam surat tersebut Pj Gubernur Aceh meresmikan pemberhentian dengan hormat Teuku Cut Rahman dari kedudukannya sebagai Anggota DPRK Abdya masa jabatan tahun 2019-2024. Surat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ketua DPW PNA Abdya, Syarifuddin dalam keterangannya mengatakan, salah satu kader dari PNA Abdya yang berstatus sebagai anggota DPRK atas nama Teuku Cut Rahman resmi diberhentikan dari jabatannya terhitung 14 Maret 2023. "Diberhentikan dengan hormat," kata Syarifuddin, Senin (27/3/2023).

Pada kesempatan itu, Syarifuddin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Teuku Cut Rahman atas pengabdian dan jasa jasanya selama menjadi anggota DPRK Abdya. "Dengan demikian sudah tidak ada lagi simpang siur pemberitaan, sebab sudah keluar keputusan Gubernur tersebut," katanya.(tz)

Belum Ada Jadwal Pelantikan PAW

Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan), DPRK Abdya, Amiruddin SPd kepada wartawan menjelaskan pasca keluar SK pemberhentian seluruh hak sudah tidak bisa dibayar lagi terhadapnya. "Mulai April seluruh hak baik gaji maupun tunjangan tidak bisa dibayar lagi," kata Amiruddin, Senin (27/03/2023), menjawab pertanyaan wartawan.

Amiruddin mengaku, telah menerima dua surat dari Pj Gubernur Aceh pada Senin 27 Maret 2023. Pertama, surat pemberhentian anggota dewan Abdya atas nama Teuku Cut Rahman dari PNA. Kedua, surat pengangkatan pergantian antar waktu antara Teuku Cut Rahman dengan Mukhlis AW.

"Sejak SK Gubernur Aceh tentang pemberhentian keluar, jumlah anggota DPRK Abdya sudah berkurang satu menjadi 24 orang, untuk sementara kursi itu dibiarkan kosong sambil menunggu PAW," katanya.(tz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved