Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Ternyata Sales Roti, Pelaku Ingin Mencuri Karena Terlilit Utang
"Pelaku pembacokan mantan ketua KY sudah kami tangkap sebelum 1X24 jam," kata Kusworo saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).
SERAMBINEWS.COM - Pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya Rahmi Dwi Utami berhasil dirungkup pihak kepolisian.
Peringkusan pelaku ini tak sampai 1x24 jam.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
"Pelaku pembacokan mantan ketua KY sudah kami tangkap sebelum 1X24 jam," kata Kusworo saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).
Diketahui, Ahmad Jayus dan anaknya dibacok pelaku di rumahnya, di Kompleks Griya Bandung Asri 2, Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023).
Tersangka bernama Aditya dan berusia 35 tahun.
Mengutip TribunJabar.id, Kusworo menjelaskan, penangkapan pelaku pembacokan bermula dari informasi dari saksi kunci.
"Mendapatkan informasi dari saksi kunci, kami melakukan olah TKP, dan di dalam rumah kami melihat ada bercak darah dan kami bisa menemukan senjata tajam berupa celurit," kata Kusworo.
Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa CCTV.
"Kami mendatangi rumah yang kami duga, ternyata motor tersebut (yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya) digunakan oleh adik ipar tersangka," kata Kusworo.
Polisi pun berhasil bertemu dengan istri pelaku.
"Istrinya menyampaikan bahwa pada pukul 19.00 WIB, tersangka pulang ke rumah dengan baju berlumuran darah," tuturnya.
Setelah itu, baju tersebut disita polisi dan dibawa ke laboratorium forensik.
"Kami cocokkan identiknya dengan darah korban. Kemudian kami lakukan pengejaran kepada tersangka. Sehingga pada pukul 22.30 WIB tadi malam, tersangka bisa kami amankan berikut barang buktinya sepeda motor di Mekarwangi," ucapnya.
Kusworo juga mengatakan, pelaku merupakan sales roti.
"Tersangka pekerja swasta, merupakan sales roti," ucapnya.
Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Ditangkap di Tempat Kerja, Pelaku Terlilit Utang
Motif Penyerangan
Kusworo mengungkapkan, motif pembacokan tersebut adalah pencurian.
"Untuk motif, setelah kita bisa mengamankan tersangka kami kaitkan dengan barang bukti di TKP bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian," kata Kusworo.
Ia juga mengatakan, pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang.
"Dengan membawa senjata tajam berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan karena yang bersangkutan (pelaku) terlibat utang," ujarnya.
Namun sayang, pelaku tak berhasil membawa barang apapun karena banyak warga yang sudah datang berkerumun.
"Barang yang diambil belum sempat diambil karena ada perlawanan, ada teriakan minta tolong dan warga sekitar juga keburu datang sehingga tersangka langsung meninggalkan tempat," kata Kusworo.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara."
"Dan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pekerjaannya, kami juga lapisi dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Kusworo.
Baca juga: Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya Dibacok di Rumahnya, Polisi Buru Pelaku
Gadaikan Handphone Keponakan
Ternyata untuk membayar utang, pelaku pembacokan pun sempat menggadaikan handphone milik keponakannya.
"Bahkan yang bersangkutan menggadaikan handphone milik keponakannya tanpa diketahui keponakannya. Dapatlah uang Rp 3,5 juta, kemudian dibayar (utangnya) dan masih kurang," tutur Kusworo.
Mengutip TribunJabar.id, pelaku mencuri untuk membayar utang dan menebus handphone yang digadai tersebut.
"Supaya handphonenya bisa dikembalikan kepada keponakan. Supaya keponakannya tidak tahu bahwa handphone-nya sempat digadaikan kepada orang lain," ucapnya.
Kusworo menambahkan, pelaku mengaku tak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
"Namun kami juga akan mengecek kepada data-data kami bahwa yang bersangkutan seorang residivis atau bukan. Sejauh ini belum ada catatan yang bersangkutan mengalami vonis tindak pidana," ucapnya.
Kronologi Kejadian
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya, Rahmi Dwi Utami (22), dibacok orang tidak dikenal di kediaman mereka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023) sore.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa yang dialami Jaja dan putrinya terjadi pada pukul 15.00 WIB.
Jaja mengalami luka di bagian leher belakang dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Mayapada.
Putri Jaja juga mengalami luka serius dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa itu berawal saat Jaja baru pulang dan langsung memasukkan kendaraannya ke dalam garasi.
Pelaku yang sudah menunggu korban pulang, mendekati korban dan langsung melakukan penyerangan.
"Seketika korban masuk ke dalam rumah dan memarkirkan kendaraannya. Tersangka mendekati dan melakukan penyerangan, melakukan pembacokan kepada korban," kata Kusworo saat ditemui di sekitar kediaman Jaja, Selasa malam.
Kusworo mengatakan, putri Jaja juga mengalami luka lantaran membela sang ayah.
"Karena pada saat mantan Ketua KY dibacok, sang anak juga melakukan pembelaan kepada ayahnya dan juga ikut mengalami luka-luka," ujarnya.
Polisi saat ini tengah memeriksa empat saksi terkait pembacokan Jaja dan putrinya.
"Ada empat orang, nanti kita cocokan lagi dengan saksi yang lain," kata Kusworo.
"Saat ini kami masih tunggu hasil visum et repertum rumah sakit. Namun, info yang kami dapat bahwa luka (korban) berada di belakang kepala dan leher bagian belakang," ujarnya.
Polisi juga telah mengamankan celurit yang digunakan pelaku untuk menyerang kedua korban.
"Dari penyelidik barusan bahwa senjata dari tersangka bisa kita amankan dan kita ajukan ke labfor berupa sajam," tuturnya.
Baca juga: Contek, Tips Cantik Ala Nagita Slavina Agar Tetap Terlihat Segar Sepanjang Puasa
Baca juga: Kapolri Mutasi 473 Personel, Termasuk 7 Kapolda dan 3 Pejabat Utama Mabes Polri, Berikut Daftarnya
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Harga Emas Antam, Rabu 29 Maret 2023
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tampang Pembacok Mantan Ketua Komisi Yudisial dan Putrinya, Ternyata Sales Roti
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Motif Imam Hidayat Bunuh Pacarnya Nurminah karena Cemburu, Jasad Korban Dicor di Sumur Rumah |
![]() |
---|
Polisi Aniaya Pacar, Bripda LI Dilaporkan ke Polda Sulteng, Korban AR: Sudah Puluhan Kali Dipukul |
![]() |
---|
Sosok F, Oknum Aparat Perintahkan Culik Kepala Cabang Bank BUMN, Dijanjikan Bayaran Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.