Tangis Pilu Jemaah Umrah Ditipu Agen Travel, Terlantar di Mekkah hingga Jatuh Sakit: Pulangkan Kami
Disebutkan para jemaah yang tidak diketahui asal daerahnya itu, mereka sudah menunggu lama kabar soal tiket pulang ke Indonesia.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Nasib pilu sejumlah jemaah Umrah yang terlantar di Mekkah, Arab Saudi selama 1 bulan lebih, karena ditipu agen perjalanan Umrah.
Agen perjalanan Umrah PT. Naila Safaah Wisata Mandiri diduga tidak mengurus kepulangan jemaah ke tanah air.
Dalam sebuah video yang diunggah, terlihat beberapa jemaah sedang berada di sebuah kamar di penginapan.
Mereka terduduk sambil menangis, berharap ada pertolongan untuk mereka agar segera dipulangkan.
"Apakah anda enggak kasian? Para ibu merenggek termasuk aku sendiri. Aku sangat sedih melihat ini. Dimana coba dimana pertanggungjawabannya Naila," ujar seorang jemaah dalam video berdurasi 2.05 menit, seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (29/3/2023).
Bahkan disebutkan, ada jemaah yang jatuh sakit karena luntang lantung di Mekkah, Arab Saudi.
"Kita sudah satu bulan lebih, bayangin disuruh sabar-sabar. Kita juga sabar, udah bersabar-sabar, sudah. Sabar itu ada batasnya juga. Jadi tolong segera dikeluarkan tiketnya udah pada banyak yang sakit segera tolonglah Naila," ungkap jemaah.
Disebutkan para jemaah yang tidak diketahui asal daerahnya itu, mereka sudah menunggu lama kabar soal tiket pulang ke Indonesia.
Namun sampai saat ini, belum ada kabar baik bagi mereka.
"Ada tangisan ibu Ya Allah, Ya Allah. Kurang gimana lagi sabarnya, kami Ya Allah. Ya Allah," ujar jemaah.
Baca juga: Travel Umrah Tipu Ratusan Jemaah, Nilai Kerugian Ditaksir hingga Rp 91 Miliar, Pelaku Ditangkap
Menurut Polda Metro Jaya, modus pelaku adalah menghimpun dana dari para calon jemaah, kemudian memutarkan uang setoran menjadi aset.
Calon jemaah diberangkatkan namun ditelantarkan di Mekkah.
Adapun pelaku berjumlah tiga orang, dimana dua diantaranya merupakan suami istri (pasutri) asal Tangerang.
Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda.
Keduanya kini hanya pasrah digelandang ke kantor polisi, setelah tertangkap di sebuah hotel di Yogyakarta pada akhir Februari lalu.
Pelaku terancam 10 tahun penjara.
Polda Metro Jaya pun membentuk Satgas Anti Mafia Umrah, karena banyaknya laporan penipuan travel umrah.
Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang, dengan jumlah kerugian ditaksir Rp. 91 miliar.
Mahfudz yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu pernah melakukan tindak pidana yang sama pada 2016 lalu.
“Tersangka MA itu residivis juga, di kasus yang sama,” kata Kasubit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Dalam kasus yang sebelumnya, Mahfudz diketahui menjabat sebagai pimpiman di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).
Baca juga: Jamaah Umrah Travel Nanggroe Jalani Puasa Ramadhan di Tanah Suci
Pemilik Travel Umrah yang Tipu Ratusan Jemaah Buang 3 Kartu ATM di Kamar Mandi untuk Hilangkan Bukti,
Pemilik Travel Umrah yang menipu ratusan jemaah sempat ingin membuang barang bukti saat ditangkap di satu unit sebuah hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Diketahui, dua pemilik travel itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Joko Dwi Harsono mengatakan barang bukti yang dibuang berupa kartu ATM di kamar mandi hotel.
"Tersangka MA ini sempat buang tiga kartu ATM di tempat sampah kamar mandi hotel tempat mereka tinggal," kata Joko kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Saat itu, kata Joko, tersangka Mahfudz beralasan kepada penyidik sedang sakit perut dan ingin buang air besar. Di sana, tersangka melakukan aksinya itu.
"Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB. Disitu dia buang kartu ATM tersebut," tuturnya.
Diduga, tiga kartu ATM tersebut merupakan tempat penampungan uang ratusan jemaah yang mereka tipu.
"Keterangan tersangka isi ATM hanya jutaan saja. Namun, kita tetap mendalami. Saat ini tengah dihitung penyidik berapa uang di dalam kartu ATM tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT. Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang. Namun, belum diketahui jumlah pasti para korban tersebut.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.
Dalam dokumen yang diterima, korban bernama Abdus dan 63 orang lainnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Mereka telah tiba di Bandara di Arab Saudi sekitar pukul 15.00 waktu setempat, namun mereka batal dipulangkan dengan alasan visa yang bermasalah.
Puluhan jemaah Umrah itu dibawa ke hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari. Setelah itu mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime hingga waktu pemulangan pada 29 September 2022.
Dari total 64 jemaah, tak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah masih harus menunggu kepulangannya.
Alhasil, mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah dan tidak ada kabar dari travel Umrah itu.
Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Cuaca Sebagian Aceh Cenderung Berawan dan Cerah Berawan Selama 3 Hari Kedepan, Begini Prediksi BMKG
Baca juga: Sepanjang Tahun 2022, Astra Salurkan 65.000 Paket Bantuan
Baca juga: VIDEO Viral Rumah Masa Kecil Natasha Wilona di Banjarmasin Jauh Dari Mewah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Pilu Jemaah Umrah yang Ditipu Agen Travel, Satu Bulan Terlantar di Mekkah: Tolong Dipulangkan
Profil Syarifah Nayla Syamil, Santriwati Bakongan Penoreh Sejarah Tasmi’ 30 Juz di MUQ Aceh Selatan |
![]() |
---|
Hati Nafa Urbach Hancur, Rumahnya Porak-poranda Usai Diserbu Massa |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam Naik di Aceh Singkil, Rp 42 Ribu Per Kilogram |
![]() |
---|
Banyak Lubang di Terminal Tipe C Singkil, Kadishub: Tahun Depan Direhab |
![]() |
---|
Lengan Memar, Trump Muncul Pertama Kali Sejak Rumor Kematiannya Beredar di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.